Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur masih memperbolehkan pembelian bahan bakar bersubsidi bagi kendaraan dinas.
"Disepakati, sementara masih demikian. Sebab Permen ESDM tersebut baru menetapkan untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Jawa-Bali dan kendaraan angkutan perkebunan dan pertambangan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemkot Balikpapan Sudirman Djayaleksana di Balaikota, Kamis.
Peraturan menteri tersebut menyebutkan sejak 1 Juni 2012 mobil dinas pemerintah di kawasan Jabodetabek sudah harus menggunakan BBM non subsidi. Kemudian mulai 1 Agustus 2012 mendatang aturan serupa berlaku bagi mobil-mobil dinas di seluruh Jawa-Bali.
Aturan itu selanjutnya berlaku bagi mobil-mobil angkutan perkebunan dan pertambangan sejak tanggal 1 September 2012.
"Kapan itu diterapkan bagi Kalimantan, Sumatera dan lain-lain, kami belum tahu," kata Kabag Humas Sudirman.
Dengan demikian, kata Sudirman, hasil rapat pemkab dengan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk Pertamina, kendaraan-kendaraan dinas masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.
Sudirman mengatakan apabila ada peraturan lain yang mengatur penggunaan secara lebih rinci lagi, baru kemudian akan dilakukan penyesuaian di lapangan.
Kendati demikian, Pemkot Balikpapan mengaku sudah melakukan penghematan penggunaan BBM Bersubsidi untuk kendaraan dinas. Mobil yang sebelumnya dijatah sekitar 10 liter per hari dipangkas hanya sebesar 5 liter. Untuk motor hanya diberi jatah 1 liter per hari dari sebelumnya 2 liter.
Mobil dinas juga diusahakan dipakai secara maksimal dan massal. Pemkot Balikpapan menunjukkan itu antara lain Rabu (6/6) lalu saat Wakil Wali Kota Heru Bambang yang pulang dari Jakarta membawa Piala Adipura dijemput dengan bus pemkot oleh kepala-kepala dinas.
Dengan bus itu pula kemudian Piala Adipura dan sejumlah penghargaan lain dibawa ke Balaikota. Rombongan termasuk pengawal di depan hanya tiga buah kendaraan.
Adanya penghematan tersebut dianggap sudah merupakan salah satu cara untuk melakukan instruksi presiden mengenai penghematan bahan bakar.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengaku akan menerbitkan regulasi mengenai pelarangan penggunaan bahan bakar non subsidi bagi kendaraan dinas. Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh daerah yang ada di Kaltim. (*)