Penajam (ANTARA) -
"Imbauan ini ditandatangani Kamis kemarin, tanggal 9 April 2020 oleh Bapak Bupati selaku Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten PPU," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten PPU Budi Santoso di Penajam, Jumat.
Isi surat edaran Nomor 360/011/Gugus Tugas COVID-19/IV/2020 ini adalah mengimbau masyarakat tetap tinggal di rumah, tidak bepergian sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19, baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan virus ke orang sekitar, termasuk keluarga.
Jika ada keperluan penting, mendesak, dan mengharuskan warga ke luar rumah, maka dianjurkan mengikuti protokol kewaspadaan diri saat ke luar maupun saat kembali ke rumah.
Protokol kewaspadaan yang dimaksud adalah selalu menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di luar rumah, menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci (diharapkan masker kain buatan sendiri).
Imbauan berikutnya adalah menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun, beretika ketika batuk dan bersin, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dan membatasi aktivitas sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Sedangkan untuk unit usaha rumah makan, diminta mengutamakan pelayanan secara kemasan sehingga pembeli tidak makan di warung, namun langsung dibawa pulang.
Dalam surat edaran ini juga minta camat dan unsur Muspika, lurah atau kepala desa beserta Babinsa dan Bhabinkamtibmas, RT dan tokoh masyarakat turut menyosialisasikan imbauan ini kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing.
Disebutkan pula bahwa jajaran Kodim 0913/PPU, Polres Penajam Paser Utara, Satpol PP, camat, lurah/ kades dapat menegakkan imbauan ini.
"Surat edaran ini berlaku sejak dikeluarkan (9 April) sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut. Kesadaran kolektif dari seluruh komponen masyarakat sangat penting mematuhi imbauan ini untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," tutur Budi.