Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta Kalimantan Timur menyatakan, telah memanggil mantan ketua DPRD Kutai Timur HM Mujiono, namun hingga saat ini belum menyerahkan diri.

"Hingga detik-detik terakhir pemanggilan pertama terhadap HM Mujiono yang dilakukan Kejari Sangatta tak dipenuhi," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Sangatta, Kutai Timur, Didik Farkhan, Selasa.

Menurut Kajari Didik Farkhan, ketidakhadiran mantan ketua DPRD periode 2004-2009 tersebut untuk memenuhi panggilan pertama Kejari, kemungkinan belum menerima salinan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).

MA telah memberikan vonis terhadap HM.Mujiono selama setahun enam bulan serta denda uang sebesar Rp50 juta rupiah dan subsider enam bulan penjara, setelah Kejari Sangatta memenangkan kasasi.

Mantan wartawan ini mengungkapkan, seminggu jeda pemanggilan pertama, pihaknya kembali membuat surat kedua. "Nah, dengan pemanggilan kedua nanti saya harapkan beliau menyerahkan diri. Jika belum ada itikad baik maka pemanggilan ketiga siap diluncurkan," tuturnya.

"Putusan Mahkamah Agung bernomor, MA No 46/pid.B/2010/PN.SGT (2124K/PID.SUS/2011) itulah tentunya yang menguatkan untuk memanggil paksa terhadap terpidana HM Mujiono," ujar Didik Farkhan mantan wartawan senior diruang kerjanya, Selasa

Ia mengatakan, Kejari Sangatta sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Malang serta pihak kepolisian, dimana yang bersangkutn berada sesuai pengakuan keluarga terpidana

"Informasi terakhir dari pihak keluarganya dia masih berada ada di Malang Jawa Timur. Namun secara detailnya masih dilakukan penulusuran dan pengintaian," jelasnya

HM.Mujiono yang juga mantan ketua DPC PDI Perjuangan Kutai Timur melalui perkara sidang di Pengadilan Negeri Sangatta tahun 2010 memvonis bebas.

Namun dengan turunnya putusan MA tersebut, PN Sangatta memberikan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P48) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta selaku eksekutor untuk memanggil terpidana.

Saat menjadi ketua DPRD Mujiono meminjam dana dari bendahara DPRD saat itu, Kharil Anwar. Noeng, sapaan Khairil Anwar, sebesar Rp263 juta.

Noeng saat ini sudah menjalani hukuman atas kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar dengan hukuman 6 tahun penjara. (*)

Pewarta: Adi Sagaria
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026