Penajam (ANTARA) - Usulan peleburan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum bisa dilaksanakan, kata Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Kabupaten setempat Rahmadi.
"Pemeritah kabupaten mengusulkan dilakukan penataan terhadap tiga OPD atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," jelas Rahmadi ketika dihubungi, Sabtu.
Usulan tersebut hingga kini lanjut ia, belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu aplikasi tentang pembinaan pengendalian penataan perangkat daerah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami masih menunggu aplikasi itu dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, untuk dapat melakukan penataan terhadap OPD yang diusulkan," ujar Rahmadi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana atau Ortal menurut dia, terlebih dahulu akan menjelaskan menyangkut regulasi penataan OPD tersebut.
"Aturan penataan OPD dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah," kata Rahmadi.
"Dalam Permendagri itu memuat tentang tata cara penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan nilai produktif dan efesien," ucapnya.
Rencananya tambah Rahmadi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan mengundang Kapala Bagian Ortal kabupaten/kota untuk mendapatkan penjelasan terkait regulasi tersebut.
Namun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga masih menunggu perkembangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.
Tiga OPD atau SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang diusulkan untuk dilebur yakni, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Ketiga SKPD itu diusulkan dilebur ke dinas lain dengan alasan untuk produktifitas dan efesiensi organisasi pemerintahan," ungkap Rahmadi.
Usulan peleburan OPD belum dapat dilaksanakan
Sabtu, 20 Juli 2019 14:48 WIB
Kami masih menunggu aplikasi itu dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, untuk dapat melakukan penataan terhadap OPD yang diusulkan