Penajam (Antaranews Kaltim) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, merekomendasikan pemberian sanksi kepada salah satu lurah di Kecamatan Sepaku, karena terbukti mengunggah serta membagikan poster calon legislatif melalui media sosial.
"Rekomendasi pemberian sanksi itu kami sampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara Edwin Irawan ketika ditemui di Penajam, Senin.
Sebelum mengirim rekomendasi kepada KASN, kata dia, lembaganya terlebih dahulu melakukan kajian dengan pedoman peraturan yang berlaku, dan terbukti lurah tersebut memberikan dukungan kepada calon legislatif melalui media sosial.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk lurah bersangkutan, diputuskan lurah itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri sipil," ujar Edwin.
Salah satu Lurah di Kecamatan Sepaku tersebut juga melanggar surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB Nomor B/7/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat Edaran Kemenpan RB menyebutkan pegawai tidak boleh menyukai dan memposting gambar calon peserta pemilihan umum atau pemilu di media sosial.
"Itu jelas aturannya, yang menjadi dasar kami merekomendasikan sanksi bagi lurah kepada KASN karena terbukti mengunggah serta membagikan poster calon legislatif," jelasnya.
Bawaslu Penajam Paser Utara menyerahkan sepenuhnya kepada KASN untuk memberikan sanksi kepada lurah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik itu ditemukan Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam Kecamatan Sepaku, dan diregistrasi Bawaslu Penajam Paser Utara pada 29 September 2018.
Berdasarkan konsultasi dengan?Bawaslu Kalimantan Timur, kata Edwin, rekomendasi pelanggaran kode etik langsung diberikan kepada KASN agar melakukan kajian sanksi yang akan diberikan kepada pejabat bersangkutan.
"Sanksi yang akan diberikan kepada lurah bersangkutan akan kami laksanakan, setelah ada instruksi dari KASN," ucap Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara Tohar ketika dihubungi terpisah.(*)
Bawaslu Penajam rekomendasikan pemberian sanksi kepada lurah
Senin, 12 November 2018 20:50 WIB