Samarinda (Antaranews Kaltim) - Asosiasi Provinsi PSSI Kalimantan Timur menegaskan bahwa pelaksanaan kongres PSSI Kota Samarinda yang digelar di rumah jabatan wali kota pada Rabu, tidak sah dan melanggar statuta yang berlaku.
Komite Eksekutif Bidang Media dan Informasi PSSI Kaltim Amir P Ali kepada wartawan menjelaskan, kongres PSSI Samarinda tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan statuta, karena tidak ada Komite Pemilihan selaku pelaksana.
"Seyogyanya kongres PSSI di seluruh tingkatan harus dipimpin Komite Pemilihan. Siapa dia, tergantung teman-teman `voter` (pemilik suara). Bisa dari dari Asprov (asosiasi provinsi) atau Askot (asosiasi kota), tapi ini tidak ada Komite Pemilihan dan itu artinya sudah melanggar statuta," papar Amir.
Pada kongres tersebut, anggota DPRD Kota Samarinda Hasan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PSSI Samarinda periode 2018-2022, setelah dua kandidat lainnya yakni H Ari dan Fitri memilih "walk out".
Usai terpilih, Hasan menyatakan siap menjalan program kerja untuk memajukan pembinaan sepak bola di Kota Tepian, setelah surat keputusan sebagai ketua terbit.
"Saya akan meneruskan dan melanjutkan program kerja yang selama ini sudah berjalan guna mempertahankan medali emas sepak bola pada Porprov 2018. Begitu SK turun, saya akan langsung bekerja," ujarnya.
Lebih lanjut, Amil P Ali menandaskan bahwa Asprov PSSI Kaltim segera menunjuk seorang karteker untuk mengambil alih kepengurusan sementara PSSI Samarinda dan selanjutnya bertugas menyiapkan pelaksanaan kongres sesuai statuta yang berlaku.
"Jadi, silakan saja berkongres, tapi hargai juga statuta PSSI. Ini kesalahan fatal dan tidak bisa dianulir," katanya menegaskan.
Ia menambahkan kepengurusan PSSI Kota Samarinda sudah berakhir pada Februari 2018 dan itu berarti pengurusnya tidak boleh melaksanakan kongres. (*)
Kongres PSSI Samarinda dinyatakan langgar statuta
Rabu, 21 Maret 2018 21:56 WIB