Penajam (ANTARA Kaltim) - Pembayaran pajak 15 unit mobil dinas bekas pakai anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dikembalikan kepada pemerintah daerah setempat dibebankan kepada masing-masing satuan kerja perangkat daerah penerima hibah kendaraan roda empat tersebut.
"Sebanyak 15 dari 20 unit mobil dinas yang digunakan legislator itu surat kendaraannya tidak diperpanjang masa berlakunya," kata Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Amrullah di Penajam, Selasa.
Ia menjelaskan, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan dinas yang selama ini digunakan anggota DPRD, masa berlakunya habis antara satu hingga dua tahun.
Pemkab Penajam Paser Utara akan menghibahkan ke-20 unit kendaraan dinas itu DPRD ke sejumlah SKPD, namun SKPD penerima yang harus menanggung pembayaran pajak dan perbaikannya.
Belasan mobil dinas yang selama ini menjadi kendaraan operasional anggota DPRD Penajam Paser Utara diketahui belum dibayarkan pajaknya, setelah Badan keuangan menerima pengembalian dan melakukan pengecekan.
Padahal sesuai kesepakatan pinjam pakai mobil dinas itu, pihak pemakai yang bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pembayaran pajak kendaraan.
Namun, kenyataannya dari 20 unit mobil dinas bekas pakai anggota DPRD yang dikembalikan, hanya lima unit yang pajaknya sudah dibayar.
Selain itu, dari hasil pengecekan fisik terhadap kendaraan yang pengadaannya dilakukan pada 2014-2015 tersebut, rata-rata kondisinya tidak utuh lagi atau mengalami penyusutan sekitar 30 persen, serta aksesoris kendaraan juga tidak lengkap, bahkan tidak ada sama sekali.
"Mobil dinas itu akan dihibahkan kepada sejumlah SKPD, tapi biaya pembelian oli mesin, gardan dan transmisi yang rusak, serta perbaikan goresan atau penyok seperti bekas tabrakan dan pelunasan pajak kendaraan tanggung jawab SKPD penerima hibah kendaraan," tambah Amrullah.(Kominfo PPU)
Pajak Mobil Dinas DPRD Dibebankan SKPD Penerima
Selasa, 14 November 2017 21:43 WIB