Jakarta (ANTARA News) - Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais
berencana mendatangi KPK pada Senin (5/6) untuk menjelaskan soal uang
Rp600 juta yang diterimanya dan disebut dalam tuntutan mantan Menteri
Kesehatan Siti Fadilah.
"Senin (5/6) mendatang saya akan ke
kantor KPK untuk menjelaskan duduk persoalannya sebelum saya umrah 8
Juni nanti," kata Amien Rais dalam konferensi pers di rumahnya di
Jakarta, Jumat.
Amien Rais menyampaikan hal itu pascatuntutan
jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap mantan Menkes Siti Fadilah Supari
yang menyatakan bahwa Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran
pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa
(KLB) 2005 sebesar Rp600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26
Desember 2006 - 2 November 2007.
Dana itu berasal dari Nuki
Syahrun yaitu ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga ipar dari
Sutrisno Bachir yang saat itu menjabat sebagai ketua PAN (2005-2010).
Suami Nuki, Rizaganti Syahrun merupakan teman dari Direktur Utama PT
Mitra Medidua Andi Krisnamurti yang menjadi supplier alat kesehatan bagi
PT Indofarma Tbk selaku pemenang pengadaan alkes untuk "buffer stock"
di Kemenkes.
"Kalau dipanggil KPK saat umrah nanti, malah
dikatakan saya lari dari tanggung jawab. Setelah dari kantor KPK, mau
tanya apa saja, saya ladeni," tambah Amien.
Selain menyampaikan
keterangan tentang penerimaan dana Rp600 juta itu, Amien juga akan
mengungkapkan 2 tokoh yang ia nilai melakukan korupsi.
"Termasuk
juga soal 2 tokoh untuk menghentikan berbagai macam spekulasi, yang
jelas Amien Rais tidak pernah tidak jujur dan takut. Apalagi semua
manusia itu sama seperti saya. Saya bukan sombong tapi didik agama untuk
takut kepada Allah SWT, bukan takut kepada manusia," ucap Amien,
menegaskan.
Amien pun mengakui bahwa Ketua PAN 2005-2010 Sutrisno Bachir memang selalu membantu pendanaan operasionalnya.
"Pada
waktu itu Sutrisno Bachir mengatakan mau membantu keuangan untuk tugas
operasional saya sehingga tidak membebani pihak lain sehingga kalau saya
pergi ke manapun travel, taksi semuanya dia yang bayar," ungkap Amien.
Dalam
tuntutan Siti Fadilah, disebutkan bahwa ada aliran dana dari Mitra
Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu
Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti
Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.
Pemenang
proyek pengadaan itu yaitu PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti
Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes, membayar suplier alkes
yaitu PT Mitra Medidua.
"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei
2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006
mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang
merupakan serketaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF),"
kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto di pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam.
Terhadap
dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia
untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki
Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT
Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke
rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk
membantu PAN.
Nuki selaku ketua Yayasan SBF lalu memerintahkan
untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki
hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 digtransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta
Dalam
perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500
juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang
pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan. (*)
Amien Rais Akan Datangi KPK Jelaskan Soal Rp600 juta
Jumat, 2 Juni 2017 14:05 WIB