Samarinda (ANTARA Kaltim) -Â Ribuan warga yang bermukim di Desa Mulawarman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kini tak bisa lagi hidup tenang.
Bayang-bayang desa mereka akan hilang tergerus aktivitas pertambangan batu bara sudah semakin tampak di depan mata. Kini, warga seperti sedang menunggu waktu saja, wilayah desa mereka cepat atau lambat akan terkena imbas pertambangan.
Saat ini, setidaknya terdapat dua perusahaan besar tambang batu bara yang beroperasi di sekitar Desa Mulawarman, yakni PT Kayan Putra Utama Coal dan PT Jembayan Muara Bara. Kedua perusahaan itu mulai berproduksi pada 2003 dan masih berlangsung hingga kini.
Kawasan hutan berbukit yang dulu mengelilingi wilayah desa transmigran itu, kini telah habis dan berubah menjadi cerukan besar karena terus-menerus digali secara masif.
Bahkan, ratusan hektare lahan persawahan milik warga juga sudah beralih fungsi menjadi areal pertambangan emas hitam (sebutan lain untuk batu bara).
Kepala Desa Mulawarman Mulyono mengungkapkan dari luas lahan pertanian baik sawah maupun ladang yang awalnya sekitar 526 hektare saat pertama kali kawasan desa transmigran itu dibuka pada 1981, kini tersisa hanya 20 hektare.
Sementara, wilayah permukiman penduduk yang kini dihuni lebih kurang 812 kepala keluarga atau lebih kurang 3.000 jiwa luasnya 65,75 hektare.
"Warga terpaksa menjual lahan sawahnya ke perusahaan, karena sudah tidak produktif lagi. Sulit sekali ditanami padi seperti dulu, karena tidak ada pengairan yang cukup," kata Mulyono di sela menerima kunjungan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Desa Mulawarman, Selasa (18/4).
Pada kesempatan itu, Mulyono yang baru lima bulan menjabat kepala desa kembali menyampaikan aspirasi warganya untuk secepatnya direlokasi, karena kondisi permukiman yang sudah tidak sehat dan tidak layak huni.
Warga sangat berharap keinginan relokasi ke tempat yang lebih layak secepatnya dikabulkan, agar mereka bisa kembali hidup normal seperti dulu.
"Kami tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Yang kami pikirkan nasib dan masa depan anak-anak Desa Mulawarman," ujar tambahnya.
Lumbung Padi
Desa Mulawarman merupakan salah satu dari puluhan desa di Provinsi Kaltim yang ditetapkan sebagai wilayah tujuan program transmigrasi oleh pemerintah pada 1981.
Pada awal dibuka, desa itu ditempati sebanyak 263 kepala keluarga transmigran dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Keseluruhan lahan yang mereka tempati seluas 526 hektare.
Masing-masing keluarga memanfaatkan jatah lahan seluas dua hektare dari pemerintah untuk pertanian, baik bertanam padi maupun tanaman pertanian lainnya. Sektor pertanian itulah yang menjadi mata pencaharian warga transmigran.
Pertanian di Desa Mulawarman tergolong berhasil dengan produksi rata-rata sekitar lima ton perhektare, hingga kemudian pada 1997 desa itu ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara sebagai desa lumbung padi.
"Memang kami ini awalnya sebagai buruh tani di Jawa, kemudian ikut program transmigrasi dari pemerintah untuk memperbaiki taraf hidup," kata Supeno, warga Desa Mulawarman asal Banyumas, Jawa Tengah, yang ikut transmigrasi pada awal 1982.
Lahan sawah milik Supeno kini sudah lenyap dan terpaksa dijual kepada perusahaan tambang pada pertengahan tahun 2000-an dengan harga sekitar Rp60 juta.
Sejak beroperasinya penambangan batu bara pada 2003, lahan sawah yang dulunya produktif dan menjadi mata pencaharian warga, lambat laun menurun dan sulit ditanami karena pengairan terus menyusut.
Aktivitas pertambangan telah mematikan sumber mata air dan memutus jalur irigasi yang biasa mengairi lahan persawahan. Bahkan, air yang digunakan untuk mengairi sawah juga tercemar limbah tambang, terutama saat hujan turun.
"Bahkan, sering terjadi banjir di lahan persawahan saat musim hujan," tambah Nurhadi, transmigran asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Tidak hanya merusak persawahan, aktivitas pertambangan batu bara yang kini jaraknya hanya sekitar 60-100 meter dari permukiman warga juga membuat kondisi lingkungan Desa Mulawarman menjadi tidak sehat.
Banyak anak-anak, terutama balita yang terjangkit ISPA (infeksi saluran pernafasan akut) karena udara yang tercampur debu, ditambah pasokan air bersih semakin sulit didapat ketika musim kemarau.
Tidak itu saja, aktivitas "blasting" atau peledakan pada kegiatan penambangan yang berlangsung hampir setiap hari mengeluarkan bunyi bising dan mengakibatkan sebagai tembok rumah warga retak-retak.
Dari kondisi yang sangat tidak nyaman itu, tuntutan relokasi menjadi harga mati bagi warga agar bisa kembali hidup dengan layak dan normal. Ada tiga lokasi alternatif yang diinginkan warga untuk relokasi, yakni di dalam hutan tanaman Sumalindo, Embalut, dan area pasca-tambang milik PT JMB.
Evaluasi IUP
Di hadapan warga yang berkumpul di lapangan Desa Mulawarman, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan permohonan warga untuk direlokasi menjadi bahan pertimbangan dan segera dibahas oleh tim terpadu bentukan Pemprov Kaltim.
Sebagai wilayah transmigrasi yang ditetapkan pemerintah pusat, kata Gubernur, kesejahteraan warga yang bermukim di Desa Mulawarman seharusnya lebih meningkat seperti tujuan awal program transmigrasi, bukannya sebaliknya malah semakin miskin.
Mengutip bunyi UUD 1945 pasal 33, Awang Faroek menegaskan kekayaan sumber daya alam di Kaltim seharusnya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Mulawarman hanyalah satu dari sekian banyak desa di Kaltim yang terdampak aktivitas pertambangan batu bara dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.
Pada acara "coffee morning" dengan Forpimda, LSM dan pimpinan media massa pada pekan lalu, gubernur membeberkan langkah pemprov yang sedang mengevaluasi sebanyak 1.404 Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdiri IUP Eksplorasi 665 izin, IUP Operasi Produksi 560 izin, Kuasa Pertambangan 168 izin, dan IUP dengan Penanaman Modal Asing 11 izin.
Evaluasi pencabutan IUP dilakukan terhadap tiga hal, pertama adalah seluruh IUP non-CnC (clear and clean) yang masa berlakunya telah berakhir 31 Desember 2016 tidak direkomendasikan untuk proses CnC.
Kedua, semua IUP CnC yang habis masa berlakunya pada 31 Desember 2016 tidak dilakukan proses perpanjangan izinnya. Ketiga, khusus di Kota Samarinda, pencabutan IUP dilakukan untuk yang berakhir sampai dengan 9 April 2018.
Data Distamben Kaltim mencatat IUP Eksplorasi yang berjumlah 665 izin tersebut terdiri dari IUP yang diterima berjumlah 41 izin, IUP yang sedang berproses 126 izin, IUP yang telah berakhir umur tambangnya 498 izin dengan rincian IUP Eksplorasi yang berstatus CnC berjumlah 302 izin dan IUP Eksplorasi berstatus CnC 196 izin.
"Dari hasil evaluasi, IUP yang berpotensi dicabut mencapai 826 izin dengan luas areal pertambangan mencapai hampir 2,5 juta hektare. Semua akan dipelajari, karena saya juga tidak ingin stabilitas daerah terganggu karena semua IUP itu dicabut. Ada ribuan pekerja yang menyambung hidup di perusahaan tambang," ujar gubernur.
Terkait dua perusahaan tambang yang hampir menggerus Desa Mulawarman, Awang Faroek juga menegaskan segera mempelajari dan mengevaluasinya, sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Pada kesempatan sebelumnya, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang meminta ruang hidup untuk rakyat dikembalikan, seiring telah ditetapkannya Rancangan Tata Ruang Wilayah Kaltim pada 2016 yang ternyata lebih berpihak kepada sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
Dari daratan Kaltim seluas 12,67 juta hektare berdasarkan RTRW tersebut, hanya 412.096 hektare yang dialokasikan untuk lahan tanaman pangan, kurang dari 10 persen areal pertambangan batu bara yang mencapai 5,2 juta hektare dan perkebunan kelapa sawit 3,5 juta hektare.
Rupang menilai luas lahan tanaman pangan yang ditetapkan sangat kecil dan kondisi itu tidak sesuai dengan keinginan pemerintah mewujudkan swasembada pangan.
Pada sisi lain, perlindungan kawasan karst yang ditetapkan 307.337 hektare juga sangat sedikit, yakni hanya 8,43 persen dari luasan karst Kaltim yang berfungsi sebagai kawasan lindung dari total 3,64 juta hektare kawasan karst berdasarkan data Pusat pengendalian Pembangunan Ekoregional Kalimantan (P3EK).
Data lain juga mencatat untuk tambang berupa PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) seluas 977.000 hektare, IUP perkebunan sawit 2,5 juta hektare, IUPHHK-HA seluas 3,8 juta hektare, IUP tambang batu bara 4,2 juta hektare, IUPHHK-HT 1,5 juta hektare, IUP batu gamping 70.000 hektare.
"Jika digabungkan, total luas izin untuk berbagai usaha itu mencapai 13,04 juta hektare (luas daratan Kaltim hanya 12,67 juta hektare). Kondisi ini jelas tidak masuk akal, sehingga sering terjadi tumpang tindih lahan dan kerap muncul konflik dengan masyarakat di beberapa wilayah," tegasnya.(*)
Desa Lumbung Padi Terancam Emas Hitam
Kamis, 20 April 2017 20:17 WIB