Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mencatat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah memfasilitasi 25.413 permohonan layanan hukum masyarakat hingga akhir September 2026.

“Layanan Posbankum hadir sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memperluas akses keadilan secara merata bagi seluruh warga,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus di Samarinda, Kamis.

Ikmal menjelaskan data tersebut merupakan rekapitulasi laporan layanan Posbankum di seluruh wilayah Kalimantan Timur yang dihimpun secara kumulatif hingga akhir September 2026.

Menurut dia, permohonan layanan hukum masyarakat di Kalimantan Timur masih didominasi konsultasi dan pemberian informasi hukum dasar.

“Tingginya angka permohonan konsultasi membuktikan efektivitas fungsi Posbankum sebagai sarana deteksi dini dan edukasi hukum langsung di tengah masyarakat,” ujarnya.

Layanan konsultasi dan informasi hukum dasar menjadi jenis layanan terbanyak dengan total 24.601 permohonan masyarakat.

Selain konsultasi, Posbankum Kemenkum Kaltim memfasilitasi 583 layanan pendampingan dalam proses penanganan berkas hukum tertentu bagi masyarakat pencari keadilan.

Posbankum juga mengoptimalkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi perdamaian secara nonlitigasi dengan pendekatan kekeluargaan.

Sebanyak 199 perkara diarahkan untuk diselesaikan melalui meja mediasi perdamaian di luar persidangan pengadilan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 161 perkara berhasil diselesaikan secara damai atau mencapai tingkat keberhasilan 81 persen.

“Keberhasilan mediasi luar pengadilan ini membuktikan efektivitas peran aktif para juru damai berbasis komunitas di tingkat desa dan kelurahan,” kata Ikmal.

Posbankum Kemenkum Kaltim juga memberikan perhatian terhadap penanganan perkara kelompok rentan, dengan 34 laporan kasus yang melibatkan anak.

Penguatan jaringan Posbankum dilakukan secara terpadu melalui keterlibatan paralegal dan perangkat desa, serta dukungan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah masing-masing.

“Sinergi kelembagaan di tingkat akar rumput ini diharapkan mampu mewujudkan penyelesaian sengketa hukum secara cepat, tepat, dan berkeadilan,” ujar Ikmal.
 



Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026