Saya tidak pernah melihat bupati mengeluarkan izin secara langsung di depan mata, namun secara regulasi kewenangan perizinan kuasa pertambangan pada masa itu memang berada di tangan bupati
Samarinda (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perizinan tambang di lahan transmigrasi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, dengan mendengarkan keterangan sejumlah saksi terkait proses administrasi perizinan serta legalitas tata ruang kawasan.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama yang didampingi Hakim Anggota Nur Salamah dan Risa Sylvya Noerteta di Samarinda, Rabu (30/9), menelusuri dugaan tumpang tindih antara Hak Pengelolaan Lahan transmigrasi dan konsesi pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Para saksi dari unsur birokrasi dan dinas teknis dihadirkan pada sidang Rabu ini untuk mengklarifikasi alur penerbitan dokumen studi kelayakan serta kelengkapan izin operasional di lapangan.
"Saya menuliskan istilah HPL pada catatan pemaparan kelayakan atas inisiatif pribadi karena sering menangani dokumen transmigrasi, namun kemudian tulisan itu saya coret setelah menyadari adanya kekeliruan," kata Pegawai Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Rusman bin Rusito.
Pencatatan administrasi lahan transmigrasi tersebut menjadi salah satu fokus materi pembuktian guna mendalami mekanisme koordinasi antarinstansi dalam penerbitan izin usaha pertambangan.
Pihak JPU Riko Kriswantoro juga memeriksa ketiadaan laporan resmi pascarapat pembahasan kelayakan lapangan yang menyebabkan simpang siur data penguasaan tanah negara.
"Kondisi lubang tambang sebenarnya di kawasan dimaksud sudah tersambung dan secara resmi tertuang dalam dokumen AMDAL yang disetujui pemerintah sehingga area itu nantinya akan dipulihkan," kata Terdakwa Budiono Tanbun.
Terdakwa juga memberikan penjelasan mengenai skema ganti rugi serta pemindahan lokasi lahan pertanian bagi masyarakat terdampak aktivitas operasional pertambangan di area tersebut.
Sebelumnya, masalah teknis pertambangan, persidangan mendalami riwayat perubahan status pemukiman transmigrasi dari unit pelaksana menjadi desa definitif di bawah naungan pemerintah daerah.
"Saya tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah maupun memberi izin peralihan hak atas tanah untuk keperluan usaha pertambangan di wilayah transmigrasi tersebut," kata Mantan Camat Tenggarong Seberang Agus Ibrahim Achmad pada Kamis (24/9/2026).
Keterangan mantan pejabat kewilayahan tersebut mengonfirmasi bahwa kawasan permukiman warga transmigrasi telah terbangun jauh sebelum penerbitan konsesi tambang oleh pemerintah kabupaten.
Penuntut umum lantas mencecar saksi mengenai batasan kewenangan pejabat daerah dalam memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang di atas lahan negara.
"Saya tidak pernah melihat bupati mengeluarkan izin secara langsung di depan mata, namun secara regulasi kewenangan perizinan kuasa pertambangan pada masa itu memang berada di tangan bupati," kata Kepala Bagian Hukum Dinas Pertanahan Kukar Setianto Nugroho Aji.
Pemeriksaan para saksi ini memperjelas peta kepemilikan lahan serta mekanisme penyerahan Unit Pemukiman Transmigrasi Separi kepada pemerintah daerah pada kurun 2006 hingga 2007.
Dalam persidangan yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Riko tersebut, seluruh pihak menyepakati penuntasan agenda pembuktian melalui persidangan secara bertahap.
"Persidangan hari ini kami tunda dan majelis hakim menetapkan bahwa sidang dilanjutkan besok pada tanggal 1 Oktober 2026," kata Ketua Majelis Hakim Jemmy sambil mengetuk palu sidang.
Pewarta: Ahmad RifandiEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.