"Draft tersebut sudah siap dan sedang dibahas lebih mendalam lagi, sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," kata Kepala DPMPD Paser Katsul Wijaya, di Tanah Grogot, Selasa.
Dalam draft Perda Perangkat Desa itu kata Katsul, terdapat beberapa perubahan persyaratan dalam perekrutan perangkat desa.
"Ada beberapa perubahan mendasar dalam Perda Perangkat Desa tersebut diantaranya, persyaratan pendidikan, umur dan adanya rekomendasi dari camat," papar Katsul.
Persyaratan pendidikan perangkat desa lanjut Katsul, minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
"Sebelumnya, persyaratan pendidikan perangkat desa minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP)," katanya.
Dalam draft perda itu juga tambah ia, perangkat desa minimal berusia 25 tahun dan maksimal 40 tahun saat diangkat menjadi perangkat desa.
Perangkat desa yang sudah diangkat oleh kepala desa kata Katsul diperkenankan bekerja hingga usia 60 tahun.
"Jika sudah diangkat menjadi perangkat desa, batas maksimal kerja hingga berusia 60 tahun," ujar Katsul.
Calon perangkat desa lanjut Katsul, harus memiliki surat rekomendasi dari camat masing-masing.
"Tujuannya, menunjukkan bahwa calon tersebut sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan serta telah memenuhi tahapan-tahapan pencalonan perangkat desa yang diketahui oleh camat masing-masing," jelas Katsul. (*)
Pewarta: R. WartonoEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.