Samarinda  (ANTARA News - Kaltim) - Puluhan orang yang sebagian mengaku mewakili warga Gang Musyawarah Jl. Diponegoro, Samarinda menolak pembangunan yang dilakukan pemilik PT. Kartika Samudra Adijaya (KSA) karena melakukan aktifitas yang merugikan mereka dan tanpa koordinasi.
    
Dilaporkan di Samarinda, Kamis bahwa penolakan warga itu tercermin dari sedikitnya 35 orang yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim itu.
     
"Sampai saat ini tidak ada kesepakatan antara warga dan PT Kartika Samudra Adijaya (KSA), malah kami merasa terintimidasi, bahkan mereka membangun pagar tanpa koordinasi dengan warga," kata Maria Ulfana, salah satu pendemo yang juga Ketua RT 13, Kamis.
       
Aksi tersebut merupakan gabungan dari beberapa elemen baik dari masyarakat maupun kelompok mahasiswa, yaki Jaringan aliansi Tambang (Jatam), Forum Himpunan Kelompok Kerja 30 (Pokja30), Konker Keuskupan Agung Samarinda, dan Persatuan Politik Rakyat Miskin (PPRM).
       
Organisasi lainnya, yaitu Jaringan Nasional Perempuan Mahardika (JNPM), Koma Progresif dan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI). Sedangkan organisasi yang berasal dari mahasiswa, yaitu BEM Fisip Unmul dan BEM Hukum Widyagama
       
Dalam aksi tersebut, para demostran meminta kepada pemerintah segera menindak lanjuti masalah tersebut, yakni dengan cara menghentikan pembangunan, jika tidak ada itikad baik dari KSA, maka mereka ingin memperkarakan perusahaan tersebut ke pengadilan.
       
Maria juga menduga pembangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Banguna (IMB), hal ini sesuai dengan pernyataan kepala BPN Kota Samarinda yang menyatakan, bahwa tanah tersebut adalah tanah tanpa sertifikat dan tanah tak bertuan.
       
Dia menuturkan bahwa sejak 8 Februari 2011 telah dibangun tembok dan pondasi yang menghalangi akses warga. Pembangunan itu juga merusak selokan warga.
       
Selain itu, warga juga merasa terintimidasi dalam pembangunan tersebut, misalnya adanya ancaman pembakaran rumah warga jika ada warga yang macam-macam.
       
Dalam aksi tersebut, warga menginginkan kesepakatan dengan KSA sehingga permasalahan tersebut dapat segera selesai. Sampai saat ini komunikasi antara kedua belah pihak terhenti karena biaya ganti rugi belum cocok.


Editor : Iskandar Zulkarnaen

COPYRIGHT © ANTARA 2026