Menurut Ketua Panwas Kota Balikpapan, Tutup Sardi di Balikpapan, Selasa mengatakan bahwa keberadaan PPK dan PPS yang berkantor di instansi pemerintah akan rawan penyelewengan dan intervensi.
"Kondisi ini jelas rawan yang menyebabkan PPK dan PPS tidak independen dalam Pilkada, padahal bagian tak terpisahkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),"imbuh dia.
Keberadaan kantor PPK Balikpapan yang menumpang pada sebuah kantor kecamatan dan PPS berkantor di kelurahan.
"Kondisi ini jelas rawan yang menyebabkan PPK dan PPS tidak independen dalam Pilkada, padahal bagian tak terpisahkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),"imbuh dia.
Apalagi, katanya menambahkan bahwa Pilkada nanti juga diikuti para pejabat (incumbent) saat ini.
Saat ini Wakil Wali Kota Balikpapan yang sekarang, Rizal Effendi, menjadi calon kuat karena Walikota Imdaad Hamid tidak bisa maju kembali sebagai calon wali kota.
"Sebab itu kami minta KPU Balikpapan untuk mencari tempat lain," kata Tutup Sardi.
Ketua KPU Balikpapan Gamal Rustamadji, hal tersebut sudah diusulkan kepada Pemkot, bahwa kantor PPK dan PPS tidak boleh menumpang di kantor pemerintah untuk menghindari intervensi dan kecurigaan banyak pihak.
"Sudah kami usulkan dulu saat pengajuaan anggaran. Tapi tidak diterima karena keterbatasan anggaran dan pertimbangan efisiensi. Kecurigaan masyarakat wajar saja tapi kalau kita profesional insyallah tidak terjadi pelanggaran," kata Gamal.
Pekerjaan PPK dan PPS, kata Gamal merupakan pekerjaan pengolahan data, serta verifikasi pemilih dan surat menyurat. Pekerjaan seperti itu memerlukan perangkat elektronik yang memadai sehingga untuk efisiensi menumpang di kantor kelurahan atau kecamatan yang memang sudah lengkap peralatannya.
Pada Pilkada Balikpapan pada 24 Februari 2010, Rizal Effendi yang berpasangan dengan Heru Bambang sebagai calon wakil wali kota diusung beberapa Parpol.
Heru Bambang adalah sekretaris kota Balikpapan dan pernah mencalonkan diri menjadi wakil gubernur Kaltim berpasangan dengan Nusyirwan Ismail.
Editor : Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.