Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengeluarkan
surat perintah larangan bermain Pokemon GO bagi anggota kepolisian yang
sedang bertugas karena dikhawatirkan mengganggu kinerja.
"Iya dikhawatirkan akan mengganggu kinerja pelayanan Polri kepada
masyarakat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
dalam pesan singkat, Jakarta, Rabu.
Dalam Surat Telegram nomor STR/533/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016
menyebutkan ada dampak negatif dari game Pokemon GO di antaranya
berkurangnya kewaspadaan karena pemain harus selalu menatap layar ponsel
sehingga sulit berkonsentrasi ketika sedang bekerja.
Selain itu, permainan berbasis GPS ini mengharuskan pemain
mengaktifkan geolokasi sehingga dikhawatirkan berbahaya bila lokasi
permainan berada di lingkungan Polri.
"Karena akan terekam dan bila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, bisa disalahgunakan," katanya.
Dampak negatif lainnya, permainan ini dapat memicu keributan sesama pemain karena memperebutkan item bonus dan Pokemon.
Oleh karena itu, Kapolri melarang jajarannya bermain game tersebut
di lingkungan atau fasilitas Polri, saat jam kerja, dan melarang para
tamu bermain Pokemon GO di lingkungan Polri.
"Kapolri juga meminta personel Polri untuk mewaspadai orang-orang
mencurigakan yang bermain Pokemon GO di dekat lingkungan Kepolisian,"
ujar mantan Kapolda Banten itu. (*)
Kapolri Keluarkan Surat Larangan Polisi Main Pokemon GO
Rabu, 20 Juli 2016 9:56 WIB