Hal itu disampaikan Syahrun saat memimpin Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda Pengesahan Revisi Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang I Tahun 2016 dan Penyampaian Nota Penjelasan 6 Raperda Pemprov Kaltim.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Rabu (2/3) tersebut dihadiri juga Asisten IV Meiliana mewakili Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Enam raperda tersebut ialah Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 03 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu.
Kemudian Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusda Kelistrikan dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Badan Hukum Perusda Perkebunan Provinsi Kaltim Menjadi PT Agro Kaltim Utama serta Raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok.
“Harapan kita semua, usulan enam raperda ini dapat segera dibahas. Sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur yang definitif. Apalagi dari enam raperda, lima raperda di antaranya hanya merupakan perubahan dari Perda yang sebelumnya telah ada,†harapnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.