Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur (Kaltim) menggandeng Kantor Pertanahan Kota Samarinda guna mengoptimalkan penanganan serta penyelesaian aduan sengketa lahan warga.

"Sinergi bersama BPN Samarinda ini diperkuat untuk menangani setiap aduan sengketa pertanahan yang berorientasi penuh pada perlindungan Hak Asasi Manusia," kata Kakanwil KemenHAM Kaltim Dr Umi Laili di Samarinda, Rabu.

Umi membangun sinergi bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Ceto Subagiyo di Kantor Pertanahan Kota Samarinda.

Pertemuan lintas instansi tersebut guna memperkuat koordinasi terpadu dalam menindaklanjuti berbagai laporan pengaduan masyarakat terkait sengketa pertanahan di Kota Samarinda.

"Persoalan agraria memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan hukum warga di Kalimantan Timur," ujar Umi.

Langkah penyelesaian sengketa lahan warga difokuskan melalui skema penelusuran riwayat kepemilikan tanah serta verifikasi data secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Tim gabungan KemenHAM dan BPN menetapkan mekanisme klarifikasi lapangan guna memeriksa kelengkapan dokumen penguasaan lahan dengan kondisi fisik objektif di lokasi sengketa.

"Setiap penanganan laporan masyarakat wajib berpegang pada verifikasi dokumen dan informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tutur Umi.

Kerja sama terpadu ini diperkuat untuk memberikan perlindungan kepastian hukum atas hak milik masyarakat dari ancaman keberadaan praktik ilegal mafia tanah.

Langkah preventif tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah timbulnya gesekan sosial serta potensi konflik horisontal di tengah kehidupan bermasyarakat.

"Sinergi kelembagaan ini mempermudah akses keadilan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah milik mereka," kata Umi.

Pihak Kanwil KemenHAM Kaltim berkomitmen terus mengawal seluruh tahapan verifikasi penanganan aduan pertanahan secara berkesinambungan bersama jajaran instansi terkait.

Masyarakat yang menghadapi permasalahan sengketa lahan diimbau untuk senantiasa mengedepankan musyawarah mufakat serta memanfaatkan saluran pengaduan resmi pemerintah daerah.

"Kami mengajak seluruh pihak menyelesaikan perselisihan pertanahan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan aksi main hakim sendiri," ujar Umi.



Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026