Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan kuota yang tersedia bagi masyarakat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Rabu, mengatakan pengawasan menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam menjaga kelancaran distribusi BBM bersubsidi di tengah kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
"Pemprov Kaltim terus mendorong pengawasan serta percepatan transisi penggunaan kendaraan listrik berbasis energi terbarukan di daerah," katanya.
Menurut Bambang, optimalisasi distribusi diperlukan karena alokasi BBM bersubsidi yang diterima Kaltim dalam tiga tahun terakhir masih berada di bawah kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah.
Berdasarkan catatan Dinas ESDM Kaltim, usulan kuota Solar pada 2024 mencapai 392.881 kiloliter dengan alokasi yang ditetapkan sebesar 277.831 kiloliter. Pada 2025, usulan sebanyak 465.753 kiloliter memperoleh alokasi 252.231 kiloliter.
Pada 2026, Kaltim mengajukan kebutuhan Solar sebanyak 415.682 kiloliter, sedangkan alokasi yang ditetapkan pemerintah pusat mencapai 268.430 kiloliter.
Untuk Pertalite, pada 2024 Kaltim mengajukan kebutuhan sebanyak 904.977 kiloliter dengan alokasi sebesar 718.941 kiloliter. Pada 2025, usulan mencapai 955.323 kiloliter dan memperoleh alokasi 620.624 kiloliter.
Sementara pada 2026, kebutuhan Pertalite yang diajukan mencapai 1.034.972 kiloliter, sedangkan alokasi yang ditetapkan sebesar 508.400 kiloliter.
"Formulasi usulan kuota disusun Biro Ekonomi bersama instansi terkait dengan memperhitungkan laju pertumbuhan kendaraan bermotor masyarakat," ujar Bambang.
Ia menjelaskan pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kuota BBM bersubsidi karena kebijakan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah mengoptimalkan ruang kewenangannya melalui pengawasan distribusi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan agar BBM bersubsidi yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif.
Selain pengawasan, Pemprov Kaltim mendorong penambahan jam operasional SPBU karena sebagian SPBU rata-rata telah menutup pelayanan sekitar pukul 20.00 WITA. Penambahan waktu pelayanan diharapkan membantu mengurai antrean kendaraan.
Pemerintah daerah juga mempertimbangkan penerapan sistem kupon pembelian sebagai salah satu instrumen pengaturan penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat.
Dalam jangka panjang, Pemprov Kaltim mempercepat transisi penggunaan kendaraan listrik berbasis energi terbarukan sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap BBM.
Pewarta: Ahmad RifandiEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.