Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara menyita barang bukti sebanyak 63,35 gram sabu-sabu dari 10 pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Februari 2016.
Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Djarot Agung Riadi saat dihubungi di Penajam, Minggu, mengatakan sepanjang Januari 2016, polisi meringkus lima orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 26,95 gram.
Selanjutnya pada Februari 2016, Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara menangkap delapan pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan barang bukti 34,64 gram sabu-sabu.
Satu pelaku lainnya yakni, Syd (27) warga Jalan Unocal RT 001 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, yang diduga sebagai pemakai dan pengedar diringkus pada Sabtu (13/2) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Penangkapan mantan pekerja di salah satu perusahaan tambang itu, berlangsung di depan sebuah warung kopi di Jalan Raden Sukma Kelurahan Penajam. Dari tangan Syd, polisi menyita tujuh paket sabu-sabu seberat 1,76 gram," ujar Djarot Agung Riadi.
Dari pengungkapan tersebut, lanjut AKBP Raden Djarot, Polres Penajam Paser Utara menetapkan ke-14 orang tersebut sebagai tersangka dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pada Februari 2016, Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara juga mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis double L.
Selain menangkap tiga orang pengedar, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 4.280 butir pil LL.
"Ketiganya kami tetapkan tersangka dan dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Djarot Agung Riadi. (*)