Sangata (ANTARA News-Kaltim) -   Pihak Pemkab Kutai Timur (Kutim) menjamin kepastian terbitnya SK (surat keputusan)  pengangkatan 109 CPNS  hasil penerimaan 2009 meskipun mengakui prosesnya mengalami keterlambatan.
   
"SK untuk formasi CPNS yang direkrut pada 2009  masih dalam proses, Memang mengalami keterlambatan karena persoalan administrasi biasa. Jadi para CPNS tidak perlu resah dengan persoalan itu," kata Sekretaris Kabupaten, Ismuinandar di Sangatta, Jumat terkait keluhan sejumlah CPNS yang belum menerima SK penangkatannya sebagai PNS.      
   
Pemkab Kutim pada 2009 mengadakan penerimaan pegawai CPNS sebanyak 681 orang, yakni masing-masing 238 orang  dari penerimaan umum serta 443 orang sudah menjadi tenaga honorer dan Sekdes di Kutai Timur.
   
Realisasi rekrutmen formasi umum  mencapai 221 orang dan masih tersisa 17  orang dalam proses. 
   
Sedangkan CPNS tenaga honorer terealisasi 301 orang dan dalam proses mencapai 92 orang. Dari penerimaan umum ini 109 di antaranya belum menerima SK pengangkatan menjadi PNS.
   
Total Pegawai Pemkab Kutim sampai 2009 mencapai  6.963 orang terdiri  5.597 orang PNS, 522 orang CPNS,  253 orang PTT dan 591 orang TK2D.
   
"Sebagian dari mereka yang lulus ujian dan berstatus CPNS memang masih dalam tahap proses. Hal ini adalah persoalan biasa karena hanya menyangkut masalah administrasi," katanya.
   
Ia menambahkan bahwa meskipun status mereka hanya CPNS namun Pemkab Kutim akan memberikan penilaian yang sama seperti mereka yang sudah berstatus PNS sesuai Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
   
Terhadap CPNS juga akan dilakukan pembinaan pegawai dengan menggunakan pendekaran Iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi) dan Imtaq (iman dan taqwa.
   
"Jadi meskipun mereka belum menerima SK namun atasan sudah memberikan penilaian terhadap mereka termasuk masalah displin serta kinerjanya," papar Sekkab.
   
"Di sisi lain, Pemkab bukan hanya sekedar memberikan hukuman akan tetapi akan memberikan reward (penghargaan) kepada seluruh pegawai baik PNS maupun CPNS, jadi masalah belum diterimanya SK tersebut tidak perlu dipersoalkan," papar dia.


Editor : Iskandar Zulkarnaen

COPYRIGHT © ANTARA 2026