Jakarta (ANTARA News) - Keputusan pemerintah untuk mengambil alih
penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah sudah bulat menurut Direktur
Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan
Umrah Kementerian Agama Ahda Barori.
Tekad pemerintah untuk mengambil alih penyelenggara perjalanan ibadah
umrah sudah bulat. Bukan lagi wacana, katanya kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Pemerintah tetap akan mengambilalih penyelenggaraan umrah meski ada
penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umrah, tambah dia.
Terlebih
lagi, ia menjelaskan, sudah ada dukungan dari Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membentuk direktorat
penyelenggaraan ibadah umrah.
Ia menjelaskan, pemerintah
memutuskan mengambilalih penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah karena
sering mendapat laporan mengenai jemaah umrah yang terlantar, tidak
terlayani dengan baik, saat di dalam maupun di Arab Saudi.
"Kemenag juga mendapat desakan dari masyarakat. Pemerintah harus
ambil alih penyelenggaraan umrah," kata Ahda, yang yakin pemerintah bisa
menyediakan pelayanan ibadah umrah lebih baik.
Pembekuan PPIU
Jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tercatat
di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama,
menurut Ahda, sekitar 266 perusahaan.
Tahun lalu pemerintah
membekukan 14 PPIU dan mencabut izin operasinya karena terbukti
menelantarkan anggota jemaah umrah pengguna layanan mereka.
"Hampir tiap tahun selalu saja ada yang menelantarkan jemaah umrah," katanya.
Kasus-kasus penelantaran jemaah umrah, menurut dia, bahkan masih
muncul setelah Kementerian Agama membuat nota kesepahaman dengan pihak
kepolisian untuk memberantas PPIU ilegal yang menelantarkan jemaah.
Ia menambahkan, kasus penelantaran jemaah umrah bukan hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah. (*)
Pemerintah Ambil Alih Layanan Umrah
Jumat, 11 Desember 2015 16:05 WIB