Samarinda (ANTARA Kaltim) - Rapat dengar pendapat Dewan Pendidikan Kaltim dengan Komisi IV DPRD Kaltim dalam rangka koordinasi terkait dengan sejumlah kinerja di bidang pendidikan dan pembahasan APBD Kaltim 2016.
Ketua Dewan Pendidikan Kaltim Hj Encik Widyani mengatakan lembaga yang dipimpinnya tersebut terbentuk sesuai dengan amanah dari undang-undang, sebagai penyeimbang sekaligus pengawas terhadap pelaksanaan pendidikan di Kaltim.
Kendati demikian, pihaknya mengaku kesulitan dalam melaksanakan sejumlah program penting dikarenakan minimnya anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah.
â€Sumber pendanaan Dewan Pendidikan Kaltim melalui dana hibah atau bantuan sosial melalui dinas pendidikan. Sedangkan hibah sebagaimana yang diatur oleh undang-undang tidak bisa setiap tahun,â€kata Encik.
Encik menambahkan dalam melaksanakan tugas adminsitrasi pihaknya dibantu oleh tiga orang staf. Tetapi sayangnya untuk gajinya masih mengalami kesulitan, itu pun dibayar di bawah UMR Provinsi Kaltim.
Untuk 2016, pihaknya meminta kepada dewan agar memperjuangkan anggaran yang lebih rasional dan ideal sehingga membuat peran dan fungsi dalam pengawasan pendidikan bisa lebih maksimal.
â€Contohnya, bangunan yang ditempati sebagai kantor saat ini usianya sudah cukup tua bahkan sudah beberapa kali digunakan sejumlah instansi dan lembaga pemerintahan. Oleh sebab itu meminta agar nantinya disetujui permohonan bantuan rehab,†tutur Encik.
Menanggapi hal itu Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Zain Taufiqnurrohman mengakui bantuan hibah dan bansos memang aturanya tidak bisa berturut-turut. Terkecuali lembaga yang sudah diatur dalam perundang-udangan seperti KONI, KNPI dan lainnya.
Zain menambahkan sebagai lembaga yang baru terbentuk beberapa tahun lalu memang Dewan Pendidikan Kaltim masih banyak kekurangan bantuan dana. Seiring memang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah banyak terserap sejumlah program prioritas infrastruktur.
“Memang tidak logis kalau beban tugas dan tanggungjawab yang besar akan tetapi tidak diiringi dengan alokasi bantuan yang memadai. Seperti Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai penyeimbang terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kaltim,†jelas Zain didampingi Rita Artaty Barito (Sekretaris), Mursyidi Muslim, Ahmad Rosyidi, Hermanto Kewot, dan Gunawarman (anggota).
Politikus asal PAN itu meminta kepada pihak Dewan Pendidikan Kaltim agar mampu meminta kepada pemerintah agar membuat Peraturan Gubernur yang substansinya mengalokasikan bantuan APBD Kaltim kepada lembaga dimaksud.
“Minta agar ada payung hukum seperti bantuan setiap tahunnya, atau kalaupun harus beberapa tahun sekali tetapi dengan porsi anggaran yang memadai dan rasional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar membawa pendidikan Kaltim yang lebih baik,†harap Zain. (Humas DPRD Kaltim/adv)
Dewan Pendidikan Perlu Diprioritaskan
Rabu, 28 Oktober 2015 0:11 WIB