Tenggarong, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memediasi konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan, yakni pada areal hak guna usaha PT Budiduta Agromakmur di wilayah Desa Loa Kulu dan Kelurahan Jahab.

"Dalam hal ini, sudah ada Surat Keputusan Nomor: 97/Sk-Bup/Hk 2026 tentang Pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh Warga pada Areal HGU PT Budiduta Agromakmur," kata Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Tenggarong, Sabtu.

SK diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjembatani percepatan persoalan antara PT Budiduta Agromakmur dengan masyarakat setempat, sehingga penyelesaian yang ada dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan tanpa merugikan kedua belah pihak.

SK Bupati Kukar Nomor 97 tersebut dikeluarkan masalah dapat diatasi dengan cepat dan sesuai kesepakatan antara kedua pihak, sehingga pihak yang bersepakat harus bersedia menghormati dan melaksanakan hasil putusan yang sebelumnya sudah dilakukan sidang adat.

Bahkan, SK tersebut telah dilakukan sosialisasi kepada pihak terkait pada Jumat (13/3), melibatkan warga dan perusahaan yang berkonflik. Sementara pihak yang menggelar sosialisasi adalah Pemda Kukar.

Hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain Bupati Kukar, Dandim 0609/ Kukar Letkol Arm Benny Budiman, Polres Kukar AKBP Khairul Basyar, Sekda Kukar Sunggono, perwakilan Kejaksaan Negeri Tenggarong, perwakilan OPD, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

Bupati menyebut bahwa Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh Warga Pada Areal HGU PT Budiduta Agromakmur bertugas melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, sesuai pos maupun objek yang menjadi permasalahan.

"Tim ini menjalankan peran, tugas, dan fungsinya dengan baik, tim harus fokus, jangan mencampuri urusan wilayah Jahab dengan Loa Kulu, maka laksanakan tugas sesuai dengan pos masing-masing," ujarnya.

Selain itu, jika terjadi konflik selama proses identifikasi dan verifikasi maka para pihak harus mengedepankan penyelesaian permasalahan dengan cara musyawarah mufakat.

Sementara Sekda Kukar Sunggono mengatakan bahwa SK tersebut disosialisasikan untuk memastikan proses ganti rugi berjalan sesuai aturan sehingga tim yang bertanggung jawab atas identifikasi serta verifikasi lahan dan tanam tumbuh yang akan diganti rugi, dapat mengatur tata cara sesuai aturan.

"Ini merupakan upaya pemda dalam melakukan percepatan penyelesaian permasalahan yang ada, sehingga dengan adanya aturan ini tentu dapat dijadikan dasar hukum tim dalam membantu menyelesaikan permasalahan kedua pihak," ujar Sunggono.



Pewarta: M.Ghofar
Editor : M.Ghofar

COPYRIGHT © ANTARA 2026