Balikpapan (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan mendorong pelaku usaha kuliner dan Sentra Pengolahan Pangan (SPPG) untuk memenuhi standar kesehatan dan kebersihan (higiene dan sanitasi) sebagai bagian dari upaya peningkatan daya saing dan perlindungan konsumen. Langkah ini diwujudkan melalui pembinaan, inspeksi sanitasi, serta fasilitasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi usaha yang telah memenuhi persyaratan teknis.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Balikpapan, Alwiati, menyampaikan bahwa pemenuhan standar higiene sanitasi merupakan langkah fundamental dalam menjamin kualitas produk pangan, baik dalam tahapan pembuatan maupun tahap penjualan kepada masyarakat.
Kadinkes Alwiati juga menegaskan, prinsip dasar keamanan pangan dimulai dari penyediaan air bersih hingga proses pengolahan yang dilakukan secara higienis dan terkontrol.
“Kami berharap seluruh SPPG di Balikpapan dapat menyesuaikan diri dengan standar yang berlaku sehingga bisa memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Produksi pangan harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat,” jelas Alwiati, Sabtu.
Ia menambahkan, sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa usaha telah memenuhi standar, dan juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing usaha di tengah kompetisi kuliner yang semakin ketat.
“Dengan standar yang baik, usaha semakin dipercaya dan masyarakat pun terlindungi. Ini komitmen kita bersama,” tegasnya.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan mencatat masih ditemui beberapa kendala di lapangan, terutama terkait pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya pengujian mikrobiologi terhadap air pengolahan maupun bahan makanan. Selain itu, belum semua pelaku usaha menyadari bahwa air tanah dan air isi ulang yang digunakan dalam proses produksi harus memenuhi standar mikrobiologi.
Sebagai bagian dari pengawasan, Dinas Kesehatan rutin melakukan inspeksi sanitasi ke sejumlah usaha kuliner, katering, rumah makan, serta sentra pengolahan makanan. Inspeksi dilakukan untuk mengevaluasi penerapan higiene sanitasi, seperti kebersihan dapur, sanitasi peralatan, proses penyimpanan bahan makanan, kebersihan pekerja, hingga pengelolaan sampah dan limbah.
Alwiati berharap melalui dorongan ini, semakin banyak pelaku usaha yang serius melengkapi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi. Ia menegaskan bahwa keamanan pangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga komitmen bersama antara regulator dan pelaku usaha. (Adv)
