Tenggarong, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, meningkatkan mutu arsip melalui pengawasan kearsipan internal, sebagai langkah mendukung pemerintahan yang berkualitas seiring keberadaan dokumen yang siap saat dibutuhkan.
"Peran kearsipan identik dengan peran dokumentasi. Pengelolaan dan perawatan arsip yang baik, maka akan terwujud ketertiban administrasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan berkualitas," kata Kabag Umum Setkab Kukar Rahma Handaya, saat membuka Pengawasan Kearsipan Internal di Tenggarong, Senin.
Ia menyatakan bahwa pengawasan kearsipan internal yang digelar oleh Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kukar ini, merupakan kegiatan yang tidak bisa disepelekan dan dianggap sebelah mata, karena perannya sangat penting, mengingat arsip adalah dokumen resmi, bukti autentik, bahkan kelak bisa menjadi sejarah.
Untuk itu, ia berharap kepada para pengelola kearsipan di 12 bagian pada Sekretariat Kabupaten Kukar, mampu melaksanakan tugas fungsi secara cermat, bahkan harus mampu memahami tentang kearsipan.
Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Pengawasan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar Nor Hairi mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dinyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.
Kemudian terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan dinamisasi penyelenggaraan kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sedangkan tujuan pengawasan kearsipan internal ini adalah untuk memastikan kepatuhan pengelolaan arsip terhadap peraturan dan standar yang berlaku, meningkatkan kualitas pengelolaan arsip.
Selain itu, mengidentifikasi permasalahan, mendorong perbaikan, menjaga arsip sebagai sumber informasi, akuntabilitas, dan warisan budaya bangsa yang autentik dan terpercaya.
"Fokusnya juga mencakup kinerja pengelolaan arsip, digitalisasi arsip melalui aplikasi Srikandi, serta ketersediaan arsip untuk akuntabilitas," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa nilai kearsipan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar pada 2023/2024 berada di urutan ke- 22 dari 59 organisasi perangkat daerah (OPD) di Kukar, sehingga melalui kegiatan ini diharapkan ke depan bisa lebih meningkat.
