Permasalahan pengelolaan sampah menjadi isu krusial, terutama terkait larangan open dumping dan keterbatasan jarak angkut dari delineasi ke TPA sekitar 80 km, termasuk masyarakat belum sepenuhnya siap terhadap sistem retribusi baru

Tenggarong, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) minta bantuan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan terkait larangan open dumping atau pembuangan sampah di TPS maupun tempat lain secara terbuka, untuk membangun peradaban yang harmonis.

Larangan open dumping ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Permasalahan pengelolaan sampah menjadi isu krusial, terutama terkait larangan open dumping dan keterbatasan jarak angkut dari delineasi ke TPA sekitar 80 km, termasuk masyarakat belum sepenuhnya siap terhadap sistem retribusi baru," kata Wakil Bupati (Wabup) Kukar Rendi Solihin di Tenggarong, Kamis.

Dalam hal ini ia minta dukungan OIKN terkait pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru serta kebijakan operasional, sehingga melalui kolaborasi kedua pihak bisa lebih cepat membuat lingkungan lebih nyaman.

Sebelumnya pada Selasa (28/4) saat audiensi dengan bersama Sekretaris Utama OIKN yang membahas peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dampak kebijakan delineasi wilayah IKN terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, Wabup Kukar juga mengatakan persoalan sampah merupakan masalah bersama sehingga diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kukar dan anggota DPRD Kukar, yang digelar di Ruang Rapat Rapat Utama Lantai 5 Kantor OIKN.

Ia juga menyatakan potensi pariwisata di delinease, seperti pantai dan hutan pinus di kawasan Samboja, diharapkan tetap dikelola bersama untuk mendukung penambahan PAD.

Pihaknya telah melakukan audiensi terkait aspirasi masyarakat yang terdampak kebijakan IKN. Dampak sosial dan ekonomi yang mulai dirasakan antara lain penurunan produksi tambang hingga lebih 50 persen.

Hal ini kemudian berimplikasi pada terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sektor tambang dan migas, sehingga kondisi tersebut berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di wilayah terdampak.

"Untuk itu diperlukan langkah mitigasi sebelum kebijakan dijalankan, antara lain pentingnya pelatihan keterampilan sekitar 100 jenis keterampilan dasar dan bantuan stimulan usaha. Data awal menunjukkan ada 88 warga berdampak PHK yang memerlukan intervensi langsung," kata Wabup Kukar Rendi Solihin.



Pewarta: M.Ghofar
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026