Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Perpustakaan SMKN 1 Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, hingga kini baru memiliki koleksi buku sebanyak 61.184 eksemplar sehingga masih membutuhkan bantuan berbagai pihak untuk menambahnya.
"Dari 61.184 buku tersebut terbagi sekitar 500 judul yang kebanyakan untuk konsumsi siswa. Jumlah ini masih terbatas sehingga kami membutuhkan bantuan pihak terkait dan masyarakat, jika ada buku di rumah yang tidak terpakai, bisa disumbangkan ke sini," ujar Kepala Perpustakaan SMKN 1 Tanah Grogot Andarias Padidi di Tana Paser, Jumat.
Dia mengatakan jumlah siswa di sekolah itu rata-rata sebanyak 900 orang per tahun, sedangkan jumlah kunjungan per hari rata-rata mencapai 200 orang, tetapi untuk saat-saat tertentu atau menjelang ulangan, biasanya jumlah pemustaka (pengunjung)-nya lebih banyak karena selain untuk mencari referensi juga belajar menjelang ulangan.
Tetapi untuk siswa jurusan teknologi informasi seperti Teknik Komputer dan Jaringan, kemudian jurusan Teknologi Informasi dan Komunikasi, merupakan siswa yang paling sedikit masuk ke perpustakaan karena lebih banyak yang menggali informasi melalui internet.
Sebagai kepala perpustakaan, dia mengakui belum seprofesional seperti pengelola perpustakaan umum karena dia belum pustakawan.
Sedangkan kemampuannya mengelola dan mengatur perpustakaan sekolah selama ini, dia peroleh dari hasil mengikuti berbagai bimbingan teknis (bimtek) tentang pengelolaan perpustakaan.
Menurutnya, peran perpustakaan sekolah sangat penting bagi proses belajar mengajar, karena keberadaannya merupakan syarat dalam standar pelayanan minimal bagi tiap sekolah.
Itulah sebabnya dia akan terus berupaya agar bahan pustaka dapat didayagunakan secara maksimal sesuai dengan tujuan dan fungsinya, sehingga para siswa semakin cerdas melalui buku-buku yang dibaca.
Sebenarnya, perpustakaan sekolah bukan sekadar tempat penyimpanan bahan pustaka baik buku maupun non buku, tetapi terdapat upaya untuk mendayagunakan agar koleksi-koleksi yang ada dimanfaatkan oleh pemakainya secara maksimal.
Hal ini dipertegas dalam Surat Keputusan Mendiknas Nomor 053/U/2001, 19 April 2001 tentang penyusunan pedoman standar pelayanan minimal penyelenggaraan persekolahan.(*)