Balikpapan (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/0485/Disdikbud untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kota Balikpapan.
"SE ini diterbitkan pada 19 Februari dan telah disampaikan kepada 338 kepala sekolah untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, hingga Sekolah Pendidikan Non Formal (SPNF) baik untuk negeri maupun swasta," kata Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan taufik, Kamis (27/2).
Irfan menegaskan, SE ini hanya untuk tingkat PAUD hingga SMP mengingat untuk jenjang SMA/SMK merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Ia menjelaskan, kebijakan pada SE tersebut mengacu pada SE bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
"SE tersebut juga mengatur sistem pembelajaran selama Ramadhan," jelas Irfan.
Pada SE yang dikeluarkan oleh Disdikbud Balikpapan tersebut disampaikan bahwa proses pembelajaran dimulai pukul 07.30 WITA dengan durasi yang bervariasi sesuai tingkat pendidikan.
Untuk jenjang PAUD berdurasi 60 menit untuk satu sesi, kemudian SD/Paket A (Kelas 1-3) 90 menit per sesi, SD/Paket A (Kelas 4-6) 150 menit per sesi serta SMP/Paket B Sistem blok dengan durasi 30 menit per jam pelajaran.
"Mereka masuk mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025," ujarnya.
Sedangkan untuk libur atau belajar mandiri di rumah kata Irfan berlangsung sejak kemarin yakni pada 26 Februari hingga 5 Maret.
Kemudian pada 26 Maret hingga 8 April mereka kembali libur dan masuk kembali pada 9 April 2025.
Irfan menjelaskan, di bulan Ramadhan, selain pembelajaran akademik, juga digelar kegiatan keagamaan yang bertujuan memperkuat nilai-nilai spiritual dan karakter.
“Siswa Muslim akan terlibat dalam tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara siswa non-muslim akan mengikuti bimbingan rohani sesuai dengan keyakinan masing-masing,” katanya.
Dia menambahkan, sekolah diwajibkan mengadakan Gerakan Sodoqoh Jariyah pada 6 hingga 12 Maret 2025. Dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan ke masjid-masjid di Balikpapan melalui Disdikbud dan Safari Ramadhan Pemerintah Kota Balikpapan.