• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kaltim
Senin, 16 Februari 2026
Antara News kaltim
Antara News kaltim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pemberiaan MBG kini prioritaskan ibu hamil, menyusui, dan balita sebelum anak sekolah

      Pemberiaan MBG kini prioritaskan ibu hamil, menyusui, dan balita sebelum anak sekolah

      Minggu, 15 Februari 2026 18:30

      Kedamaian Tionghoa Kaltim tercermin dalam gabin lido dan kue keminting

      Kedamaian Tionghoa Kaltim tercermin dalam gabin lido dan kue keminting

      Minggu, 15 Februari 2026 12:15

      Rp55 triliun THR untuk ASN-TNI-Polri, dibagi awal puasa

      Rp55 triliun THR untuk ASN-TNI-Polri, dibagi awal puasa

      Sabtu, 14 Februari 2026 7:53

      Roadmap penetapan hutan adat ditarget selesai Februari ini

      Roadmap penetapan hutan adat ditarget selesai Februari ini

      Jumat, 13 Februari 2026 17:57

      BPS: Penduduk miskin Kaltim menurun berkat serapan tenaga kerja

      BPS: Penduduk miskin Kaltim menurun berkat serapan tenaga kerja

      Jumat, 13 Februari 2026 17:01

  • Seputar Kaltim
      • DPRD Kaltim
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Diskominfo Kaltim
      • Samarinda
      • Balikpapan
      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Rabu, 15 Oktober 2025 20:34

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Senin, 1 September 2025 19:39

      DPRD Kaltim  dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      DPRD Kaltim dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:58

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan  Helikopter untuk distribusi logistik

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan Helikopter untuk distribusi logistik

      Kamis, 7 Agustus 2025 6:41

      Penajam lunasi pinjaman Rp348 miliar demi pembangunan jalan

      Penajam lunasi pinjaman Rp348 miliar demi pembangunan jalan

      Senin, 16 Februari 2026 14:08

      SPPG Waru berhenti sementara hingga pemeriksaan keracunan MBG tuntas

      SPPG Waru berhenti sementara hingga pemeriksaan keracunan MBG tuntas

      Minggu, 15 Februari 2026 11:15

      Dugaan keracunan MBG di Penajam dalam penyelidikan polisi

      Dugaan keracunan MBG di Penajam dalam penyelidikan polisi

      Minggu, 15 Februari 2026 10:46

      Penajam libatkan BUMN guna percepat pembangunan penyangga IKN

      Penajam libatkan BUMN guna percepat pembangunan penyangga IKN

      Sabtu, 14 Februari 2026 12:15

      Dinkes Paser dan Tanoto kolaborasi stimulasi otak sejak usia dini

      Dinkes Paser dan Tanoto kolaborasi stimulasi otak sejak usia dini

      Senin, 26 Januari 2026 13:50

      Pemprov Kaltim tempatkan 50 KK transmigran di Desa Keladen Paser

      Pemprov Kaltim tempatkan 50 KK transmigran di Desa Keladen Paser

      Selasa, 23 Desember 2025 13:22

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Sabtu, 6 Desember 2025 6:59

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Jumat, 31 Oktober 2025 16:20

      Diskominfo Kaltim ajak pelajar cegah intoleransi di media sosial

      Diskominfo Kaltim ajak pelajar cegah intoleransi di media sosial

      Sabtu, 14 Februari 2026 9:48

      Gerakan Pangan Murah oleh Pemprov Kaltim sambut Imlek dan Ramadhan

      Gerakan Pangan Murah oleh Pemprov Kaltim sambut Imlek dan Ramadhan

      Sabtu, 14 Februari 2026 7:17

      Kaltim gratiskan peserta PBI non-aktif cuma bermodal KTP

      Kaltim gratiskan peserta PBI non-aktif cuma bermodal KTP

      Sabtu, 14 Februari 2026 6:07

      Kadinkes Kaltim minta dapur SPPG sebabkan keracunan siswa PPU dievaluasi

      Kadinkes Kaltim minta dapur SPPG sebabkan keracunan siswa PPU dievaluasi

      Kamis, 12 Februari 2026 13:59

      Perayaan Cap Go Meh Samarinda tetap hormati muslim berpuasa

      Perayaan Cap Go Meh Samarinda tetap hormati muslim berpuasa

      Senin, 16 Februari 2026 12:52

      Pemkot Samarinda siaga 11 posko cegah kebakaran saat Ramadhan

      Pemkot Samarinda siaga 11 posko cegah kebakaran saat Ramadhan

      Senin, 16 Februari 2026 12:21

      Disdikbud Kaltim paparkan aturan pembelajaran Ramadhan 1447 Hijriah

      Disdikbud Kaltim paparkan aturan pembelajaran Ramadhan 1447 Hijriah

      Minggu, 15 Februari 2026 9:39

      Samarinda gencarkan pasar murah demi kestabilan pangan saat Ramadhan

      Samarinda gencarkan pasar murah demi kestabilan pangan saat Ramadhan

      Sabtu, 14 Februari 2026 18:23

      Petugas Kaltim temukan produk tidak layak jual di Balikpapan jelang Ramadhan

      Petugas Kaltim temukan produk tidak layak jual di Balikpapan jelang Ramadhan

      Senin, 16 Februari 2026 6:33

      Pejuang nihil sampah PLN dapat penghargaan Pelestarian Lingkungan

      Pejuang nihil sampah PLN dapat penghargaan Pelestarian Lingkungan

      Selasa, 10 Februari 2026 20:00

      Ulang tahun Balikpapan, Pertamina dapat tiga penghargaan

      Ulang tahun Balikpapan, Pertamina dapat tiga penghargaan

      Selasa, 10 Februari 2026 19:17

      Menteri Lingkungan Hidup tinjau pengelolaan sampah Balikpapan

      Menteri Lingkungan Hidup tinjau pengelolaan sampah Balikpapan

      Sabtu, 7 Februari 2026 8:01

  • Ekonomi dan Pariwisata
    • Prabowo susun strategi perundingan ekonomi Indonesia-AS

      Prabowo susun strategi perundingan ekonomi Indonesia-AS

      Minggu, 15 Februari 2026 19:46

      Kaltim siapkan pusat distribusi barang demi kurangi inflasi daerah

      Kaltim siapkan pusat distribusi barang demi kurangi inflasi daerah

      Sabtu, 14 Februari 2026 15:01

      Pegadaian pertajam literasi investasi emas di momen Hari Pers Nasional

      Pegadaian pertajam literasi investasi emas di momen Hari Pers Nasional

      Sabtu, 14 Februari 2026 9:36

      Siap-siap, Bahlil akan larang lagi ekspor komoditas tambang

      Siap-siap, Bahlil akan larang lagi ekspor komoditas tambang

      Sabtu, 14 Februari 2026 6:37

      Prabowo ajak pemerintahan realistis terkait ekonomi

      Prabowo ajak pemerintahan realistis terkait ekonomi

      Jumat, 13 Februari 2026 18:32

  • Olahraga
    • Menpora beri pendampingan literasi keuangan untuk atlet paralimpiade

      Menpora beri pendampingan literasi keuangan untuk atlet paralimpiade

      Minggu, 15 Februari 2026 7:56

      Indonesia masuk Grup B Piala Asia U-17 2026, bersama Jepang

      Indonesia masuk Grup B Piala Asia U-17 2026, bersama Jepang

      Jumat, 13 Februari 2026 11:03

      Laga Borneo vs Persib pada 16 Februari ditunda

      Laga Borneo vs Persib pada 16 Februari ditunda

      Jumat, 13 Februari 2026 8:06

      PSSI konfirmasi FIFA Series 2026 digelar di Stadion GBK

      PSSI konfirmasi FIFA Series 2026 digelar di Stadion GBK

      Kamis, 12 Februari 2026 11:52

      Kurniawan Dwi Yulianto gantikan Nova Arianto jadi pelatih kepala Timnas U-17

      Kurniawan Dwi Yulianto gantikan Nova Arianto jadi pelatih kepala Timnas U-17

      Kamis, 12 Februari 2026 9:02

  • Umum
    • Dewan Perdamaian akan kirim 5 miliar dolar AS untuk konstruksi Gaza

      Dewan Perdamaian akan kirim 5 miliar dolar AS untuk konstruksi Gaza

      Senin, 16 Februari 2026 12:25

      Bareskrim: Polri sebut AKBP Didik miliki narkoba untuk konsumsi

      Bareskrim: Polri sebut AKBP Didik miliki narkoba untuk konsumsi

      Senin, 16 Februari 2026 11:22

      Polri tidak toleransi oknum internal terlibat narkoba

      Polri tidak toleransi oknum internal terlibat narkoba

      Senin, 16 Februari 2026 7:17

      Iran ajak Indonesia tidak khawatir ancaman Amerika Serikat

      Iran ajak Indonesia tidak khawatir ancaman Amerika Serikat

      Minggu, 15 Februari 2026 8:00

      Indonesia tidak terlibat operasi tempur di Gaza

      Indonesia tidak terlibat operasi tempur di Gaza

      Sabtu, 14 Februari 2026 20:07

  • IKN
    • OIKN: Fasilitas kesehatan IKN siap layani ASN ibu kota baru Indonesia

      OIKN: Fasilitas kesehatan IKN siap layani ASN ibu kota baru Indonesia

      Minggu, 15 Februari 2026 9:36

      IKN pacu birokrasi muda rancang ulang cara bekerja

      IKN pacu birokrasi muda rancang ulang cara bekerja

      Minggu, 15 Februari 2026 8:25

      OIKN bangun kesadaran hidup bersih dukung Gerakan Indonesia ASRI

      OIKN bangun kesadaran hidup bersih dukung Gerakan Indonesia ASRI

      Sabtu, 14 Februari 2026 10:02

      Otorita terus tanam pohon guna jadikan IKN kota hutan berkelanjutan

      Otorita terus tanam pohon guna jadikan IKN kota hutan berkelanjutan

      Sabtu, 14 Februari 2026 10:00

      Otorita-Kopassus kumpul 3,5 ton sampah di sepanjang jalan utama IKN

      Otorita-Kopassus kumpul 3,5 ton sampah di sepanjang jalan utama IKN

      Jumat, 13 Februari 2026 10:40

  • Foto
  • Video
    • Menilik pembuatan amplang, camilan legendaris khas Kaltim

      Menilik pembuatan amplang, camilan legendaris khas Kaltim

      Minggu, 15 Februari 2026 14:15

      Manis legit dodol dari buah nipah khas pesisir Kaltim

      Manis legit dodol dari buah nipah khas pesisir Kaltim

      Sabtu, 14 Februari 2026 14:25

      Kapal karam di Sungai Mahakam Kukar, seluruh penumpang selamat

      Kapal karam di Sungai Mahakam Kukar, seluruh penumpang selamat

      Kamis, 12 Februari 2026 21:20

      SKK Migas fasilitasi Koperasi & UKM garap sumur minyak masyarakat

      SKK Migas fasilitasi Koperasi & UKM garap sumur minyak masyarakat

      Kamis, 12 Februari 2026 18:28

      Wilayah konservasi diperluas, populasi Pesut Mahakam bertambah

      Wilayah konservasi diperluas, populasi Pesut Mahakam bertambah

      Rabu, 11 Februari 2026 17:15

Gerindra buka kesempatan partai di KIM calonkan kadernya dalam pilkada

Jumat, 23 Agustus 2024 16:15 WIB

Gerindra buka kesempatan partai di KIM calonkan kadernya dalam pilkada

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024) (ANTARA/Walda Marison)

Di dalam KIM kita memberi keleluasaan untuk setiap partai politik mengambil posisi politiknya di daerah karena kami menghormati

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pihaknya membuka peluang bagi partai di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mencalonkan kadernya sendiri dalam Pilkada 2024.

Hal tersebut dikatakan Muzani pasca DPR RI mengurungkan niat membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada 2024 yang mengatur soal persyaratan ambang batas suara.

"Di dalam KIM kita memberi keleluasaan untuk setiap partai politik mengambil posisi politiknya di daerah karena kami menghormati," kata Muzani saat ditemui di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat.

Muzani menilai setiap partai di KIM memiliki kekuatan yang berbeda beda di setiap wilayah sehingga ada yang memungkinkan untuk maju tanpa berkoalisi.

Sejauh ini, Muzani mengakui mulai ada gelombang perbedaan dalam tubuh KIM pasca RUU Pilkada itu batal disahkan.

"Ada penggabungan ada perbedaan dan kita hormati," kata Muzani.

Namun demikian, Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Muzani pun memastikan terus mempererat soliditas KIM dalam Pilkada 2024 agar seluruh daerah dapat dimenangkan oleh koalisi pemerintah ini.

"Kita akan terus bangun komunikasi dan terus bersilaturahmi dalam berbagai forum," kata Muzani.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (19/8).

Lebih lanjut, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.


d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut.

MK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

“Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” kata Enny.

Dengan demikian, MK memutuskan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijabarkan di atas.

Pewarta: Walda Marison
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Muzani: Kabinet gemuk lebih efektif sebab fokus kementerian tersentral

Muzani: Kabinet gemuk lebih efektif sebab fokus kementerian tersentral

17 September 2024 16:13

Prabowo-Gibran siap ikuti debat perdana, 12 Desember

Prabowo-Gibran siap ikuti debat perdana, 12 Desember

1 Desember 2023 04:58

Persik Kediri siap turunkan kiper Leo Navacchio hadapi Borneo FC

Persik Kediri siap turunkan kiper Leo Navacchio hadapi Borneo FC

10 Oktober 2025 08:14

Kabupaten Penajam  bantu KIM sajikan informasi secara profesional

Kabupaten Penajam bantu KIM sajikan informasi secara profesional

2 Mei 2025 09:21

Mengubah sabut kelapa jadi karya  bernilai tinggi

Mengubah sabut kelapa jadi karya bernilai tinggi

10 Februari 2025 09:57

Kominfo Penajam: KIM diperlukan untuk berikan  informasi pembangunan

Kominfo Penajam: KIM diperlukan untuk berikan informasi pembangunan

17 November 2024 19:42

Diskominfo Kaltim studi tiru penerapan  KIM di Jawa Barat

Diskominfo Kaltim studi tiru penerapan KIM di Jawa Barat

23 Oktober 2024 21:55

Panglima, Kapolri dan Menteri KIM kompak main band di IKN

Panglima, Kapolri dan Menteri KIM kompak main band di IKN

6 Oktober 2024 06:43

Terpopuler

Danantara ambil alih pembangkit listrik dari sampah di Samarinda

Danantara ambil alih pembangkit listrik dari sampah di Samarinda

BPN: 1.000 bidang tanah di Kabupaten Penajam segera disertifikatkan

BPN: 1.000 bidang tanah di Kabupaten Penajam segera disertifikatkan

Angkasa Pura aktifkan kembali kawasan check in timur Bandara Sepinggan

Angkasa Pura aktifkan kembali kawasan check in timur Bandara Sepinggan

Pemprov Kaltim evaluasi kuliah gratis menjangkau 24 ribu mahasiswa

Pemprov Kaltim evaluasi kuliah gratis menjangkau 24 ribu mahasiswa

Kadinkes Kaltim minta dapur SPPG sebabkan keracunan siswa PPU dievaluasi

Kadinkes Kaltim minta dapur SPPG sebabkan keracunan siswa PPU dievaluasi

Top News

  • Penajam lunasi pinjaman Rp348 miliar demi pembangunan jalan

    Penajam lunasi pinjaman Rp348 miliar demi pembangunan jalan

    29 menit lalu

  • Perayaan Cap Go Meh Samarinda tetap hormati muslim berpuasa

    Perayaan Cap Go Meh Samarinda tetap hormati muslim berpuasa

    1 jam lalu

  • Dewan Perdamaian akan kirim 5 miliar dolar AS untuk konstruksi Gaza

    Dewan Perdamaian akan kirim 5 miliar dolar AS untuk konstruksi Gaza

    2 jam lalu

  • Pemkot Samarinda siaga 11 posko cegah kebakaran saat Ramadhan

    Pemkot Samarinda siaga 11 posko cegah kebakaran saat Ramadhan

    2 jam lalu

  • Bareskrim: Polri sebut AKBP Didik miliki narkoba untuk konsumsi

    Bareskrim: Polri sebut AKBP Didik miliki narkoba untuk konsumsi

    3 jam lalu

Antara News kaltim
kaltim.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Kaltim
  • Ekonomi & Pariwisata
  • Olahraga
  • English Version
  • Lintas Daerah
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA