Samarinda (ANTARA Kaltim)-. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Kaltim 2014 disetujui oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini Gubernur dan DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke-21 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS didampingi Wakil Ketua DPRD Yahya Anja, Hadi Mulyadi dan Agus Santoso, Senin (14/7) kemarin.

Paripurna itu sendiri beragenda tentang pengesahan revisi jadwal kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan II tahun 2014, Penyampaian laporan Badan Anggaran tentang rancangan perubahan APBD tahun 2014 dan Persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA.2013 dan raperda tentang perubahan APBD 2014. Kemudian dirangkai Sambutan Gubernur Kaltim atas Persatujuan bersama tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD 2013 dan Raperda perubahan APBD 2014.

Jika APBD Kaltim 2014 sebesar Rp 12,130 Triliun pada rancangan KUA PPAS P-APBD 2014 menjadi sebesar Rp 11,192,326,880,286 Triliun atau terjadi penurunan sebesar Rp 937,673,119,713 miliar.

Ketua DPRD Kaltim Syahrun mengatakan sebagaimana diketahui bersama bahwa proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kaltim 2013 dimulai dari penyerahan nota rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD 2014 oleh pemerintah Kaltim pada 17 mei 2014 lalu. Kemudian rancangan KUA dan PPAS tersebut dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kaltim dan tim anggaran Pemprov Kaltim hingga disepakati prioritas anggarannya.

“Pada 2 Juni 2014 lalu dilaksanakan rapat paripurna ke 15 dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan tentang KUA dan PPAS perubahan APBD 2014 antara Gubernur Kaltim dan pimpinan DPRD dilanjutkan dengan rapat paripurna ke 17, 9 Juni 2014 dengan agenda penyampaian nota penjelasan keuangan rancangan perubahan APBD Kaltim 2014 oleh Pemprov Kaltim,” kata Syahrun.

Selanjutnya, 11 Juni 2014 pada rapat paripurna ke-18, seluruh fraksi DPRD Kaltim telah menyampaikan pandangan umum atas nota penjelasan keuangan rancangan perubahan APBD 2014 dan selanjutnya ditanggapi oleh Pemprov Kaltim dalam rapat paripurna ke 19 pada 16 Juni 2014 lalu. “Pada kesempatan ini pihaknya atas nama pimpinan dan anggota dewan mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dalam melaksanakan perubahan APBD 2014 nantinya harus berpedoman pada ketentuan dan aturan,” harap Syahrun.

Sementara itu Plh Sekretaris DPRD Kaltim Hj Eka Wahyuni mengatakan Perubahan APBD harus dilakukan karenan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, seperti perubahan asumsi ekonomi makro yang telah disepakati terhadap kemampuan fiscal daerah, pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah adanya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peningkatan belanja daerah, serta adanya kebijakan dibidang pembiayaan. Perubahan APBD dilaksanakan melalui pembahasan perubahan APBD.

“Kesepakatan yang telah dilakukan terhadap perubahan APBD tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut; APBD Kaltim 2014 sebesar Rp 12,130 Triliun pada rancangan KUA PPAS P-APBD 2014 menjadi sebesar Rp 11,192,326,880,286 Triliun atau terjadi penurunan sebesar Rp 937,673,119,713 miliar,” kata Eka pada saat penyampaian Laporan Banggar tentang Rancangan Perubahan APBD 2014.

Penurunan penerimaan atas pendapatan tersebut kata Eka disebabkan oleh merosotnya target dana perimbangan khususnya bagi hasil sumber daya alam, dan untuk menutupi defisit sebesar Rp 937,673,119,713 miliar maka diimplementasikan efesiensi Perubahan APBD 2014.

“Kebijakan optimalisasi dilakukan pada Perubahan APBD 2014 baik pada penerimaan dan pengeluaran. Pada sisi pengeluaran telah dilakukan optimalisasi belanja tidak langsung, belanja langsung dan pembiayaan pengeluaran. Optimalisasi belanja langsung dilakukan dengan cara rasionalisasi berdasarkan program-program yang prioritas, menginkatkan kesejahteraan masyarakat kualitas SDM dan pembangunan infrasruktur dasar di Kaltim,” pungkasnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi)

 




Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026