Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dimekarkan menjadi tujuh kecamatan untuk memenuhi syarat sebagai daerah otonom kabupaten, seiring Kecamatan Sepaku masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dipimpin Kepala Otorita IKN (OIKN).
Pemekaran wilayah yang bakal dilakukan yakni kecamatan, kelurahan dan desa, jelas Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang di Penajam, Rabu, seiring Kecamatan Sepaku menjadi wilayah IKN.
"Kami berharap ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat menyangkut pemekaran wilayah itu," tambahnya.
Kecamatan Sepaku tidak semua masuk wilayah IKN, lanjut dia, yakni Kelurahan Maridan ada sekitar 10 sampai 20 persen wilayah masih masuk Kabupaten Penajam Paser Utara.
Wilayah Kecamatan Sepaku yang tidak masuk wilayah IKN, ibu kota negara masa depan Indonesia itu, harus dicarikan solusi untuk dapat bergabung dengan kelurahan atau desa yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga belum mencabut moratorium menyangkut pemekaran wilayah, menurut dia, sehingga pemerintah kabupaten masih terhambat secara regulasi melakukan pemekaran wilayah.
Moratorium Kemendagri tersebut tentang pemutakhiran kode wilayah penataan administrasi pemerintahan kecamatan, desa dan kelurahan.
Kabupaten Penajam Paser Utara terbentuk sebagai daerah otonomi memisahkan diri dari Kabupaten Paser pada 2002, memiliki empat kecamatan, dan setelah Kecamatan Sepaku masuk wilayah IKN, kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara tersisa Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu.
Pemekaran wilayah telah melalui proses kajian yang kemudian dipresentasikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, selanjutnya pemerintah kabupaten mengusulkan pemekaran wilayah kepada Kemendagri.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana melakukan pemekaran menjadi tujuh kecamatan, dengan Kecamatan Sepaku keluar dari administrasi daerah yang akrab disapa dengan julukan Benuo Taka itu.
Rencananya Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi empat kecamatan, Kecamatan Babulu dimekarkan menjadi dua kecamatan, Kecamatan Waru tidak dimekarkan karena hanya memilik empat desa dan kelurahan, demikian Nicko Herlambang.(Adv)