Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 16 Base Transceiver Station (BTS) milik tiga operator selular berada dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Kutai (TNK) di Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, kata Kepala Balai TNK Erly Sukrismanto.
"Berdasarkan data kami, saat ini terdapat 16 BTS milik tiga operator selular berada di dalam kawasan Taman Nasional Kutai di Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang. Padahal, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 41 tahun 2009, tidak boleh ada bangunan apapupun di wilayah konservasi," ungkap Erly Sukrismanto, dihubungi dari Samarinda, Kamis.
Taman Nasional yang memilki luas 198.629 hektare berada di tiga kabupaten/kota di Kaltim yakni, Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara dan Kota Bontang.
"Untuk di Kabupaten Kutai Kartanegara jumlah BTS milik operator selular telah kami inventarisir. Kami juga punya data-data bagaimana tower itu bisa berdiri di kwasan TNK dan yang jelas mereka (operator selular) tidak punya dokumen termasuk izin pinjam pakai," kata Erly Sukrismanto.
Balai TNK lanjut Erly Sukrismato telah memberikan surat kuasa khusus kepada pengacara negara dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Sangatta, Kutai Timur terkait banyaknya bagunan termasuk yang berada di kawasan hutan konservasi tersebut.
Masyarakat yang saat ini tinggal di kawasan TNK termasuk seluruh bangunan kata Erly Sukrismanto tidak ada yang sah kecuali memiliki izin pinjam pakai.
"Operator selular itu ternyata menyewa lahan dan setahu mereka, masyarakat adalah pemilik lahan dalam kawasan TNK. Jelas itu tidak sah dan semua tower itu bisa dicabut. Saran kami, mereka harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada," katanya.
"Tapi, kami menyadari jika peraturan itu diterapkan, akan menimbulkan gejolak dari masyarakat yang menggunakan jaringan ketiga operator tersebut," ungkap Erly Sukrismanto.
Balai TNK lanjut dia masih terus berupaya memberikan pemahaman kepada para oprtator selular yang memiliki BTS di kawasan hutan konservasi itu.
"Mestinya, mereka berkonsultasi dengan Menteri Kehutanan sebab jika peraturan itu tidak dipatuhi dan tidak kooperatif bisa dipidanakan, siapapun itu. Mengenai penggunaan lahan di kawasan TNK itu, nanti kita lihat bagaimana bentuk perjanjian kerja sama serta kajiannya," tegas Erly Sukrismanto. (*)