Lembaga tersebut nantinya setara dengan dinas dan fungsinya mengkoordinir penanggulangan bencana seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, ambulans gawat darurat, serta lembaga atau dinas terkait.
“Oleh karenanya kami Fraksi PBD mengusulkan agar Polda Kaltim diikutsertakan dalam lembaga ini sebagai mitra. Apalagi mengingat wilayah Kaltim sedemikian luas ditambah ancaman banjir yang melanda beberapa kota di Kaltim.
Selain ancaman banjir, ancaman longsor dan kebakaran juga kerap menghantui Provinsi Kaltim,†papar Jawad Siradjuddin yang mewakili fraksi PBD,Sehingga menurut Fraksi PBD perlu pembuatan peta risiko bencana banjir, tanah longsor dan kebakaran yang diawali pembuatan peta tingkat provinsi lalu dilaksanakan hingga ke tingkat kelurahan / desa.
Menanggapi Raperda Izin Retribusi Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Fraksi PBD berpendapat bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Karena penerapan Perda Perpanjangan IMTA ini telah diberlakukan pada sejumlah daerah, seperti di Bali, Batam, Riau dan daerah lainnya perlu segera ditetapkan. Retribusi perpanjangan IMTA ini sangat potensial untuk peningkatan sektor PAD,†kata Jawad. (Humas dPRD Kaltim/adv/aul/met)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.