Samarinda (ANTARA Kaltim)– Fraksi Patriot Bintang Demokrasi (F-PBD) dalam penyampaiannya terhadap Nota Penjelasan tentang 2 raperda, yakni Raperda Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga serta Raperda Izin Retribusi Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing memaparkan bahwa Perda Penanggulangan Bencana Daerah akan mengatur pembentukan lembaga badan penanggulangan bencana daerah untuk mengkoordinir penanggulangan bencana di Provinsi Kaltim.

Lembaga tersebut nantinya setara  dengan dinas dan fungsinya mengkoordinir penanggulangan bencana seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, ambulans gawat darurat, serta lembaga atau dinas terkait.

“Oleh karenanya kami Fraksi PBD mengusulkan agar Polda Kaltim diikutsertakan dalam lembaga ini sebagai mitra. Apalagi mengingat wilayah Kaltim sedemikian luas ditambah ancaman banjir yang melanda beberapa kota di Kaltim.

Selain  ancaman banjir, ancaman longsor dan kebakaran juga kerap menghantui Provinsi Kaltim,” papar Jawad Siradjuddin yang mewakili fraksi PBD,Sehingga menurut Fraksi PBD perlu pembuatan peta risiko bencana banjir, tanah longsor dan kebakaran yang diawali pembuatan peta tingkat provinsi lalu dilaksanakan hingga ke tingkat kelurahan / desa.

Menanggapi Raperda Izin Retribusi Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Fraksi PBD  berpendapat bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting  guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Karena penerapan Perda Perpanjangan IMTA ini telah diberlakukan pada sejumlah daerah, seperti di Bali, Batam, Riau dan daerah lainnya perlu segera ditetapkan. Retribusi  perpanjangan IMTA ini sangat potensial untuk peningkatan sektor PAD,” kata Jawad. (Humas dPRD Kaltim/adv/aul/met)






Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026