Samarinda (ANTARA Kaltim)-Seluruh anggota DPRD Provinsi Kaltim yang terbagi dalam empat komisi “turun gunung” guna menyelesaikan sejumlah persoalan yang diadukan oleh masyarakat, mulai 15 sampai 18 Januari mendatang. Salah satunya adalah Komisi I yang sampai membagi menjadi tiga kelompok guna efisiensi waktu.

“Komisi I sepakat memfasilitasi penyelesaian permasalahan-permasalahan di masyarakat berdasarkan aspirasi yang masuk, antara lain pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Kideco Jaya Agung di wilayah Kabupaten Paser,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kaltim Hermanto Kewot.

Selanjutnya sebut Kewot, tuntutan ganti rugi tanah gedung olahraga Penajam Paser Utara oleh ahli waris alm. Aji Abdul Hamid kepada Pemerintah Kabupaten PPU.

Selain itu, tindak lanjut tuntutan masyarakat Long Bleng Modang, Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara tentang pembagian lahan 20 persen dari areal keseluruhan yang diusahakan oleh investor berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/2007.

Juga dugaan pencemaran lingkungan dan kegiatan di kawasan Danau Jempang oleh PT London Sumatra di wilayah kabupaten Kutai Barat. Yang tidak kalah pentingnya adalah permasalahan tumpang tindih lahan perkebunan di Semoi II dengan hutan konservasi Bukit soeharto.

“Berkenaan dengan agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang I 2014, pada 15-18 januari 2013 kegiatan kerja ke dalam daerah Komisi I disepakati membagi tugas anggota menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama Hermanto Kewot, Suwandi, Gunawarman, Syarifah Masyitah Assegaf. Kelompok kedua, Syaparuddin, Wibowo Handoko, dan kelompok ketiga, Arsyad Thalib, Rakhmad Majid Gani dan Pdt.Yefta Berto,” kata Kewot.

Politikus PDIP itu berharap agar anggotanya mampu bekerja secara maksimal di lapangan. Agar walaupun tidak langsung bisa diselesaikan di tempat namun paling tidak sudah ada pengumpulan sejumlah bukti dan informasi yang berguna dalam proses penyelesaian permasalahan. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/met)




Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026