Samarinda (ANTARA) - Panitia Khusus DPRD Kalimantan Timur telah melakukan uji petik regulasi dalam mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, dengan menyerap masukan sejumlah perusahaan di Kutai Timur.

"Rancangan peraturan daerah ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Kaltim bertujuan mengatur pengelolaan jasa lingkungan hidup yang saat ini belum ada aturannya," kata Ketua Pansus DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry di Samarinda, Senin.

Sarkowi menjelaskan penyusunan regulasi daerah tersebut dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum serta menjawab kebutuhan pengelolaan lingkungan hidup.

Kegiatan uji petik lapangan tersebut melibatkan sebanyak 12 perusahaan besar dari sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan industri di Kutai Timur, Kaltim.

"Masukan dari para pelaku industri sangat penting untuk memastikan norma regulasi yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif tanpa memberatkan dunia usaha," ujar Sarkowi.

Sarkowi menyebutkan sejumlah entitas bisnis seperti PT Kaltim Prima Coal, PT Indominco Mandiri, hingga PT Dharma Satya Nusantara menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Perda tersebut.

Menurut dia, para pelaku usaha membutuhkan kejelasan teknis mengenai skema pembayaran jasa lingkungan serta penyelarasan aturan baku mutu lingkungan pusat dan daerah.

"Kami berkomitmen menyelaraskan seluruh klausul aturan baku mutu agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah," tutur Sarkowi.

Pihak Pansus DPRD Kaltim juga menyoroti pentingnya tata kelola potensi jasa lingkungan nonkarbon seperti perlindungan kawasan air dan kawasan ekowisata.

Pansus DPRD Kaltim menekankan bahwa sektor pengelolaan jasa lingkungan memiliki peranan strategis bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

"Skema pembagian manfaat dari jasa lingkungan ini dirancang agar menjangkau hingga tingkat desa, kelompok masyarakat, dan masyarakat hukum adat," ujarnya.

Rapat kerja bersama jajaran manajemen perusahaan tersebut merekomendasikan pelaksanaan kunjungan lapangan lanjutan guna mengidentifikasi potensi kerja sama pasca-penerbitan Perda.

Menurut dia, pengelolaan jasa lingkungan hidup diposisikan sebagai instrumen ekologis untuk memitigasi risiko bencana alam seperti banjir, longsor, dan abrasi.

"Penyusunan Perda ini tidak semata-mata mencari sumber pendapatan baru, melainkan instrumen perlindungan lingkungan dan pemberdayaan warga," ujar Sarkowi.



Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026