Paser (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mulai menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) pada hari ke delapan sejak dimulainya pendaftaran.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Paser Dyah Elly Kusrini di Tanah Grogot, Selasa, mengatakan pihaknya telah menerima berkas pengajuan bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Hingga hari ini baru satu partai yang mendaftarkan bacaleg DPRD yaitu Partai PKS,” kata Elly.
Berkas pendaftaran bacaleg dari PKS diterima KPU Paser di kantor KPU pada Senin (8/5), pukul 08.00 WITA.
PKS merupakan partai pertama yang mendaftarkan bacalegnya sejak dibukanya pendaftaran pada 1 Mei lalu. Sementara KPU masih membuka pendaftaran hingga 14 Mei.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser Aprianto Abdullah memastikan mengawasi proses pendaftaran bacaleg mulai waktu dibukanya pendaftaran.
Ia menegaskan setiap partai politik hanya bisa sekali mendaftarkan kadernya sebagai bacaleg.
“Kami awasi proses pendaftaran secara langsung mulai tanggal 1 sampai 14 Mei, kami juga minta salinan dokumen pendaftaran,” ujarnya.
Bawaslu Paser, lanjutnya, melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan keterpenuhan syarat pengajuan bakal calon.
“Kami juga meneliti pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon,” ujarnya.