Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan mulai memberlakukan tilang pada penerapan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) di tiga titik lokasi yaitu Jalan Belitung, simpang tiga Kuripan dan kawasan Jembatan Merdeka Jalan Jenderal Sudirman.
"Jadi sistem penilangan secara elektronik ini telah resmi diberlakukan sejak 24 Desember 2022, kami harap masyarakat semakin tertib berlalu lintas," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir di Banjarmasin, Selasa.
Menurut dia, pemberlakuan e-TLE dirasa sudah waktunya dilakukan setelah masa sosialisasi beberapa bulan terakhir telah dilakukan secara optimal.
Untuk itu, masyarakat dinilai telah mengetahui dan memahami adanya e-TLE sehingga tidak ada alasan lagi ketika terekam melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Dalam e-TLE semuanya bisa terekam mulai penggunaan helm dan sabuk keselamatan hingga melawan arus dan melanggar rambu-rambu," jelas Chaidir mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo.
Bagi pelanggarnya, akan dikirimi surat konfirmasi ke rumah sesuai alamat yang terdata di nomor kendaraan untuk selanjutnya diwajibkan melakukan pembayaran denda tilang.
Chaidir mengajak masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas demi keselamatan diri dan pengguna jalan lain sebagaimana tujuan e-TLE mendisiplinkan pengendara kendaraan bermotor kapanpun dan dimanapun meski tidak ada petugas di lapangan.
Diketahui juga kamera e-TLE sebelumnya terlebih dahulu dioperasikan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel di Banjarmasin pada tiga titik yaitu dua di persimpangan Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin baik dari arah luar kota maupun dalam kota serta satu di persimpangan Lambung Mangkurat Jalan Pangeran Samudera.