Samarinda (ANTARA) - Pansus Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Kalimantan Timur saat menggelar rapat kerja pada Jumat (11/11 menekankan kegiatan penyelamatan lingkungan hutan dari kegiatan perusahaan yang menggunakan Area Penggunaan lain (APL).
“Saya menekankan dalam pembahasan Ranperda RTRW ini, kegiatan penyelamatan lingkungan hutan dari kegiatan perusahaan . Hal ini untuk menjaga dan mempertahankan Kaltim sebagai jantung paru-paru dunia,” kata Wakil Ketua Pansus RTRW Sapto Setyo Pramono ketika dihubungi di Balikpapan, Sabtu.
Ia menyebutkan, Kaltim juga memiliki hutan adat sekitar 7.700 hektar yang juga harus menjadi cagar yang mesti dijaga hingga saat ini.
Menurutnya, membahas draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kaltim 2022-2042. sudah sampai pasal 53 dari 140 pasal.
"Pembahasan soal holding Zone sudah kita kaji bersama beberapa instansi terkait, sudah saya tekankan jangan sampai alih fungsi lahan diperluas, sehingga bisa menurunkan kelestarian hutan kita," ujar Sapto.
Selain itu katanya kegiatan ekonomi di kawasan harus berbasis pada kelestarian lingkungan, bagaimana reklamasi lahan dan tidak malah memperparah ekologi yang ada. Hal yang mesti ditingkatkan adalah sektor pertanian tanaman pangan.
Sapto menambahkan bahwa dirinya lebih antusias untuk tetap menguatkan sektor pertanian untuk rencana tata ruang wilayah Kaltim 20 tahun ke depan. Dengan begitu, Kaltim tetap menjaga kegiatan ekonomi yang berbasis ekologi.(Fandi/ADV/DPRD Kaltim)