Paser (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Paser mendaftarkan badan hukum untuk sembilan Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Setelah sembilan Bumdesma dibentuk, selanjutnya didaftarkan badan hukumnya ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Penggerak Swadaya Masyarakat DPMD Paser, Jumiati, di Tanah Grogot, Jum'at (21/10).
Menurutnya, sembilan nama Bumdesma tersebut adalah Bulau Sayang di Kecamatan Batu Sopang, Mutiara Buen Seleloi Kecamatan Pasir Belengkong, Long Ikis Nusantara, Buen Were LKD Kecamatan Muara Samu. Kemudian Bumdesma Kuaro Sejahtera di Kecamatan Kuaro, Batu Engau LKD, Raden Pataseballo di Kecamatan Tanjung Aru, Taka Berkarya di Kecamatan Long Kali dan Karya Mandiri Sejahtera di Kecamatan Muara Komam.
Ia menjelaskan, Bumdesma merupakan badan usaha milik desa yang sebelumnya mengelola dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).
Jumiati mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis regional Kalimantan yang diikuti DPMD Paser, maka pada Oktober ini sembilan Bumdesma yang telah terbentuk dilakukan pendaftaran badan hukumnya ke Kemenkum HAM.
"Sebelum didaftarkan badan hukumnya, DPMD Paser harus mencabut terlebih dahulu badan hukum badan usaha sebelumnya," katanya.
Dikemukakannya, dalam waktu dekat DPMD akan berkonsultasi ke notaris perihal pencabutan badan hukum badan usaha yang sebelumnya.Konsultasi itu juga untuk mengubah identitas NPWP badan usaha lama menjadi NPWP Bumdesma yang baru.
Hal tersebut kata Jumiati berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021, tujuan dibentuknya Bumdesma untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa.