Paser (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Paser menerbitkan surat edaran yang isinya melarang sementara waktu fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) memberikan resep obat sirup kepada pasien terkait adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut yang disebabkan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup.
"Untuk sementara kami larang faskes memberikan resep sirup, begitu juga apotek dan toko obat dilarang menjualnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paser, I Dewa Made Sudarsana, di Tanah Grogot, Jumat (21/10).
Dia menyebutkan, belakangan terjadi di Indonesia, ratusan anak mengalami gagal ginjal akut progresif dan puluhan diantaranya meninggal dunia. Pemerintah pusat pun melarang peredaran sejumlah obat yang mengandung cemaran ED dan DEG.
"Penggunaan obat sirup baru bisa setelah ada edaran resmi dari pemerintah pusat," ucap Dewa.
Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Paser dr. Ahmad Hadiwijaya meminta masyarakat terutama orangtua untuk saat ini lebih berhati-hati dalam memberikan obat kepada anak.
"Saat anak demam, yang pertama harus dilakukan kompres dengan air hangat dan berikan banyak cairan (minum)," kata Hadiwijaya yang juga dokter spesialis anak pada RSUD Panglima Sebaya, Tanah Grogot.
Hadiwijaya menuturkan, adanya kasus gagal ginjal pada anak hingga menyebabkan kematian, membuat para orangtua saat ini untuk tidak mudah memberikan anaknya obat.
"Jangan langsung membeli obat sirup. Kalau dirawat di rumah belum sembuh, maka di bawa ke puskesmas atau rumah sakit," ujarnya.
Dinkes Paser larang sementara faskes berikan obat sirup
Jumat, 21 Oktober 2022 14:21 WIB
Untuk sementara kami larang faskes memberikan resep sirup, begitu juga apotek dan toko obat dilarang menjualnya