Kami melakukan razia untuk menindak lanjuti surat edaran Bupati Paser Nomor : 338/404/Pem.1/VII/2013 tentang larangan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan RamadhanTana Paser (ANTARAKaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM), hotel dan penginapan selama dua hari sejak Senin hingga Selasa (15-16/7).
Kepala Satpol PP Selain H.Arifin di Tana Paser, Kamis, mengatakan selain merazia hotel dan penginapan, razia juga dilakukan terhadap para pedagang petasan.
"Kami melakukan razia untuk menindak lanjuti surat edaran Bupati Paser Nomor : 338/404/Pem.1/VII/2013 tentang larangan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan," kata Arifin.
Razia yang melibatkan aparat Polres Paser dan TNI dari Kodim O904 Tng ini, kata dia, bertujuan meminimalisir adanya praktek prostitusi terselubung selama bulan Ramadhan.
Selama dua hari menggelar razia, katanya, petugas hanya mengamankan seorang pekerja seks komersil (PSK) yang sempat kabur ketika melihat petugas. Diduga rencana razia bocor.
Menurut Arifin, selain merazia THM, selama bulan Ramadhan pihaknya melalukan penertiban para gelandangan dan pengemis musiman.
"Pengemis musiman ini sering muncul saat menjelang Lebaran," katanya. (*)
Pewarta: R. WartonoEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.