Samarinda (ANTARA) - Hari masih pagi ketika kendaraan aparat memasuki kawasan hutan di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 24 September 2026.
Satu per satu personel turun dari kendaraan. Mereka berasal dari TNI, Polri, kejaksaan, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Mereka melakukan penertiban di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Sasaran penertiban adalah bangunan dan aktivitas masyarakat di dalam kawasan hutan konservasi.
Di antara pepohonan, tim menemukan sejumlah pondok yang dibangun di dalam kawasan hutan. Di sekelilingnya terdapat lahan yang telah dibuka, sebagian ditanami dan sebagian lainnya tampak sedang dipersiapkan untuk diperluas.
Petugas bergerak dari satu titik ke titik lain untuk memeriksa bangunan dan lahan yang berada di kawasan konservasi tersebut.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro mengatakan penertiban menyasar bangunan yang didirikan pihak-pihak yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi.
"Sekarang dilakukan penertiban terhadap bangunan liar penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber-KTP setempat, baik itu Kabupaten Kutai Kartanegara maupun Kabupaten Penajam Paser Utara, tapi menduduki lokasi ini," ujarnya.
Menurut dia, sebagian pihak yang masuk ke kawasan tersebut membangun pondok dan membuka lahan untuk berkebun. Aktivitas tersebut tidak diperbolehkan di dalam kawasan hutan konservasi.
Penertiban juga dilakukan untuk mencegah pembukaan lahan yang dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembukaan kawasan dengan menebang pepohonan kemudian mengubahnya menjadi kebun atau permukiman membuat kondisi hutan ikut berubah.
Di kawasan Tahura Bukit Soeharto, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Penertiban itu berlangsung ketika pemerintah menghadapi karhutla di kawasan yang sama.
Lanskap ekologis
Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hijau di antara Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kawasan ini merupakan bagian penting dari lanskap ekologis Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan tim gabungan menemukan pembukaan lahan secara masif di sejumlah lokasi kawasan tersebut.
"Kita sama-sama sudah berkeliling dan melihat pembukaan lahan secara masif. Satu orang menguasai dua sampai lima hektare," ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, luas Tahura Bukit Soeharto mencapai 64.814,98 hektare.
Pemetaan OIKN pada 2026 mencatat 23.556 hektare atau sekitar 36 persen kawasan tersebut telah dikuasai masyarakat dan badan hukum. Menurut OIKN, kondisi tersebut menjadi alasan untuk mencegah pembukaan lahan yang lebih luas.
Thomas mengatakan kawasan hutan yang telah dikuasai tidak boleh terus bertambah.
"Ini fakta, lebih dari 30 persen sudah diduduki. Jangan sampai 60 persen sisanya, kalau tidak dicegah, akan terus dimasuki perambah yang mengambil dua sampai lima hektare per orang dan menebang hutan," ujarnya.
Persoalannya menjadi lebih kompleks karena sebagian penghuni mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi yang mereka tempati merupakan kawasan hutan.
"Mereka hanya datang lalu membangun rumah. Ini fakta di depan mata," kata Thomas.
Kondisi tersebut membuat penertiban tidak hanya berkaitan dengan bangunan dan lahan yang telah dibuka, tetapi juga dengan pengetahuan masyarakat mengenai status kawasan dan penerapan aturan kehutanan.
Karhutla di Bukit Soeharto
Persoalan penguasaan lahan di Bukit Soeharto berlangsung bersamaan dengan penanganan karhutla di kawasan tersebut.
Thomas mengatakan tim OIKN telah berada di lapangan selama 29 hari untuk menangani kebakaran yang masih terjadi.
"Tim kami sudah 29 hari di sini. Setiap malam kami memadamkan api," katanya.
Luas kawasan yang terbakar diperkirakan mencapai 420 hektare. Penanganan dilakukan ketika api masih ditemukan di sejumlah titik kawasan.
Dalam kondisi tersebut, pembukaan kawasan hutan menjadi perhatian dalam upaya menjaga kawasan konservasi. Bagi OIKN, penertiban tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bangunan, tetapi juga mencegah pembukaan lahan baru.
Tim gabungan dalam penertiban melibatkan OIKN, kejaksaan, TNI, Polri, BPKH Wilayah IV Samarinda, serta Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
Thomas mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga kawasan konservasi dan mendukung upaya mewujudkan IKN sebagai kota hutan.
Namun, penertiban tidak berhenti pada persoalan lingkungan dan penegakan aturan. Di lapangan, pemerintah juga berhadapan dengan masyarakat yang telah tinggal atau membuka lahan di kawasan tersebut.
Persoalan masyarakat
Di balik penertiban tersebut, ada persoalan sosial yang tidak sederhana. Sebagian masyarakat yang berada di kawasan itu menyatakan bersedia meninggalkan lokasi, tetapi meminta perlakuan yang adil antara masyarakat yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Aspirasi tersebut diterima tim dan akan dibahas lebih lanjut oleh OIKN. Thomas mengatakan sebagian masyarakat menyampaikan kesediaan untuk meninggalkan kawasan dengan catatan perlakuan yang sama diterapkan kepada semua pihak.
"Ada masyarakat yang mengatakan, 'Oke Pak, kami siap keluar dari lokasi ini, tapi dengan catatan, baik yang di dalam maupun di luar hutan harus diperlakukan adil,'" katanya.
Penertiban juga menyangkut masyarakat yang telanjur tinggal, membuka lahan, dan menggantungkan penghasilan dari kawasan tersebut.
"Soal keadilan ini, kami akan kembali untuk melihat terutama kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek. Seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan kami lihat," kata Thomas.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar penegakan aturan tidak menimbulkan anggapan bahwa tindakan hanya diarahkan kepada kelompok tertentu.
Penertiban juga mencakup pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di kawasan hutan. Thomas mengatakan proses penegakan hukum terhadap sejumlah pihak tetap berjalan dan dilakukan secara transparan.
Pemerintah menegaskan pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi. Namun, pertimbangan kemanusiaan tetap akan dibicarakan dalam proses penanganan masyarakat yang berada di kawasan tersebut.
"Hal yang menjadi fokus penertiban. Pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal. Pertimbangan kemanusiaan inilah yang kemudian akan dibahas dengan Kepala Otorita IKN," kata Thomas.
Tahura Bukit Soeharto menjadi bagian dari wilayah yang berkaitan dengan pengembangan IKN. Pada saat yang sama, pemerintah menghadapi pembukaan lahan, kebakaran, serta keberadaan masyarakat di dalam kawasan konservasi.
Penertiban menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan tersebut. Pekerjaan itu mencakup pengawasan pembukaan lahan, penanganan kebakaran, penegakan aturan, serta pembahasan mengenai masyarakat yang masih berada di dalam kawasan konservasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menjaga Tahura Bukit Soeharto dari tekanan pembukaan lahan
Pewarta: M.GhofarEditor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.