Bontang (ANTARA) - Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membakar sampah sembarangan, karena hal tersebut dilarang dan dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan penjara.
“Intinya tidak boleh membakar sampah, dengan alasan apa pun. Mau itu kertas atau segala macam,” tegasnya, di Bontang, Minggu (13/9).
Wali Kota Bontang mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dia menyampaikan pembakaran sampah secara sembarangan tidak hanya melanggar ketentuan pengelolaan sampah, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Asap yang dihasilkan dapat mengandung zat berbahaya yang berpotensi terhirup warga di sekitar lokasi.
“Karena zat yang dikeluarkan itu beracun. Kalau masuk ke paru-paru jadi bahaya,” ujarnya.
Dalam ketentuan perda tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi denda hingga puluhan juta rupiah serta pidana kurungan maksimal enam bulan.
Meski demikian, Neni meminta penerapan aturan tetap diawali dengan pendekatan persuasif. Masyarakat terlebih dahulu diingatkan dan diberikan pemahaman mengenai bahaya pembakaran sampah sebelum penindakan tegas dilakukan.
“Saya sih mau perdanya tidak mandul. Bisa jalankan perda dengan baik. Tapi langkah pertama saya mungkin minta mengedepankan persuasif lah. Mengingatkan dulu, tidak langsung ekstrem seperti itu,” katanya.
Neni menilai masih adanya warga yang membakar sampah menunjukkan sosialisasi dan pemahaman mengenai dampak aktivitas tersebut perlu terus diperkuat.
“Kalau masyarakat tahu itu berbahaya, pasti enggak mau lagi seperti itu. Tapi karena dia enggak tahu saja, makanya masih membakar sampah,” tuturnya.
Pemkot Bontang juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang terganggu atau menemukan aktivitas pembakaran sampah. Laporan dapat disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Muhammad Hafif NikolasEditor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.