• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kaltim
Minggu, 22 Februari 2026
Antara News kaltim
Antara News kaltim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Kapolri janji kasus kasus Brimob aniaya pelajar di Maluku ditangani transparan

      Kapolri janji kasus kasus Brimob aniaya pelajar di Maluku ditangani transparan

      Minggu, 22 Februari 2026 17:45

      Menko Hukum: Brimob penganiaya anak di Maluku harus diproses pidana

      Menko Hukum: Brimob penganiaya anak di Maluku harus diproses pidana

      Minggu, 22 Februari 2026 12:43

      Bulog salurkan bantuan beras-minyak goreng akhir Februari

      Bulog salurkan bantuan beras-minyak goreng akhir Februari

      Minggu, 22 Februari 2026 11:12

      3 juta penerima baru bansos PKH dan Sembako tunggu pencairan

      3 juta penerima baru bansos PKH dan Sembako tunggu pencairan

      Sabtu, 21 Februari 2026 16:02

      Polisi telusuri keterlibatan jaringan penyelundup kayu ilegal di Kaltim

      Polisi telusuri keterlibatan jaringan penyelundup kayu ilegal di Kaltim

      Sabtu, 21 Februari 2026 13:38

  • Seputar Kaltim
      • DPRD Kaltim
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Diskominfo Kaltim
      • Samarinda
      • Balikpapan
      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Rabu, 15 Oktober 2025 20:34

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Senin, 1 September 2025 19:39

      DPRD Kaltim  dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      DPRD Kaltim dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:58

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan  Helikopter untuk distribusi logistik

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan Helikopter untuk distribusi logistik

      Kamis, 7 Agustus 2025 6:41

      Masyarakat Penajam diimbau segera bayar zakat fitrah di lembaga resmi

      Masyarakat Penajam diimbau segera bayar zakat fitrah di lembaga resmi

      Minggu, 22 Februari 2026 14:12

      Terminal Penajam ciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat

      Terminal Penajam ciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat

      Minggu, 22 Februari 2026 13:16

      Perpustakaan Kabupaten Penajam makin diminati masyarakat

      Perpustakaan Kabupaten Penajam makin diminati masyarakat

      Sabtu, 21 Februari 2026 15:27

      BI-Pemkab Penajam jaga harga pangan untuk Ramadhan dan Idul Fitri

      BI-Pemkab Penajam jaga harga pangan untuk Ramadhan dan Idul Fitri

      Sabtu, 21 Februari 2026 14:02

      Dinkes Paser dan Tanoto kolaborasi stimulasi otak sejak usia dini

      Dinkes Paser dan Tanoto kolaborasi stimulasi otak sejak usia dini

      Senin, 26 Januari 2026 13:50

      Pemprov Kaltim tempatkan 50 KK transmigran di Desa Keladen Paser

      Pemprov Kaltim tempatkan 50 KK transmigran di Desa Keladen Paser

      Selasa, 23 Desember 2025 13:22

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Sabtu, 6 Desember 2025 6:59

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Jumat, 31 Oktober 2025 16:20

      Kaltim awasi ketat peredaran benih ilegal

      Kaltim awasi ketat peredaran benih ilegal

      Kamis, 19 Februari 2026 13:52

      Kaltim pantau proyek alih jalan tambang agar logistik masyarakat lancar

      Kaltim pantau proyek alih jalan tambang agar logistik masyarakat lancar

      Kamis, 19 Februari 2026 13:33

      Pemprov Kaltim gelar Safari Ramadhan dengan misi khusus

      Pemprov Kaltim gelar Safari Ramadhan dengan misi khusus

      Kamis, 19 Februari 2026 3:21

      Bapenda Kaltim bidik pajak MBLB demi kas daerah

      Bapenda Kaltim bidik pajak MBLB demi kas daerah

      Rabu, 18 Februari 2026 5:07

      Teladan ulama, mengubah pusat maksiat jadi poros ibadah tertua Samarinda

      Teladan ulama, mengubah pusat maksiat jadi poros ibadah tertua Samarinda

      Minggu, 22 Februari 2026 16:45

      Tradisi berbuka puasa dengan Bubur Peca di Samarinda Seberang

      Tradisi berbuka puasa dengan Bubur Peca di Samarinda Seberang

      Sabtu, 21 Februari 2026 19:20

      Polresta Samarinda sita 150 botol miras dalam Operasi Pekat Mahakam

      Polresta Samarinda sita 150 botol miras dalam Operasi Pekat Mahakam

      Sabtu, 21 Februari 2026 14:42

      BPBD Samarinda siagakan personel waspada belasan titik banjir

      BPBD Samarinda siagakan personel waspada belasan titik banjir

      Sabtu, 21 Februari 2026 11:10

      Perbankan Balikpapan salurkan kredit Rp41,68 triliun sepanjang 2025

      Perbankan Balikpapan salurkan kredit Rp41,68 triliun sepanjang 2025

      Sabtu, 21 Februari 2026 5:56

      TPID Balikpapan, Paser, dan PPU perkuat pasokan pangan

      TPID Balikpapan, Paser, dan PPU perkuat pasokan pangan

      Sabtu, 21 Februari 2026 0:32

      BI Balikpapan buka 213 tempat layanan penukaran uang

      BI Balikpapan buka 213 tempat layanan penukaran uang

      Kamis, 19 Februari 2026 2:28

      Petugas Kaltim temukan produk tidak layak jual di Balikpapan jelang Ramadhan

      Petugas Kaltim temukan produk tidak layak jual di Balikpapan jelang Ramadhan

      Senin, 16 Februari 2026 6:33

  • Ekonomi dan Pariwisata
    • Kadin: Impor mobil pick-up perlu dibatalkan demi industri otomotif nasional

      Kadin: Impor mobil pick-up perlu dibatalkan demi industri otomotif nasional

      Minggu, 22 Februari 2026 14:47

      Impor 105.000 mobil dari India berlawanan komitmen Prabowo, menurut anggota DPR

      Impor 105.000 mobil dari India berlawanan komitmen Prabowo, menurut anggota DPR

      Minggu, 22 Februari 2026 9:52

      Perjanjian Indonesia-AS tetap berlaku walau ada pembatalan tarif

      Perjanjian Indonesia-AS tetap berlaku walau ada pembatalan tarif

      Minggu, 22 Februari 2026 9:12

      Menteri Koperasi minta ritel seperti Alfamart dan Indomaret di desa perlu diatur

      Menteri Koperasi minta ritel seperti Alfamart dan Indomaret di desa perlu diatur

      Sabtu, 21 Februari 2026 19:41

      Keputusan MA AS batalkan tarif dinilai baik bagi Indonesia

      Keputusan MA AS batalkan tarif dinilai baik bagi Indonesia

      Sabtu, 21 Februari 2026 14:31

  • Olahraga
    • Puas perkembangan tim, pelatih Dewa United siap kontra Borneo FC

      Puas perkembangan tim, pelatih Dewa United siap kontra Borneo FC

      Minggu, 22 Februari 2026 17:12

      Borneo FC akan tunjukkan konsistensi permainan hadapi Dewa United

      Borneo FC akan tunjukkan konsistensi permainan hadapi Dewa United

      Minggu, 22 Februari 2026 16:10

      Sepak Bola Indonesia tidak main di Asian Games 2026, KOI langsung protes

      Sepak Bola Indonesia tidak main di Asian Games 2026, KOI langsung protes

      Sabtu, 21 Februari 2026 9:53

      Pelatih PSM soroti VAR di JIS tidak berfungsi ketika hadapi Persija

      Pelatih PSM soroti VAR di JIS tidak berfungsi ketika hadapi Persija

      Sabtu, 21 Februari 2026 9:53

      Shin Tae-yong selalu bahagia kalau kembali ke Indonesia

      Shin Tae-yong selalu bahagia kalau kembali ke Indonesia

      Sabtu, 21 Februari 2026 8:32

  • Umum
    • Indonesia rencanakan kolaborasi semikonduktor dan AI di India

      Indonesia rencanakan kolaborasi semikonduktor dan AI di India

      Minggu, 22 Februari 2026 13:47

      Mitra MBG untung Rp1,8 miliar/tahun, BGN sebut itu asumsi fiktif

      Mitra MBG untung Rp1,8 miliar/tahun, BGN sebut itu asumsi fiktif

      Minggu, 22 Februari 2026 10:26

      BGN: Insentif dapur MBG tetap dibayar saat libur untuk kesiapsiagaan darurat

      BGN: Insentif dapur MBG tetap dibayar saat libur untuk kesiapsiagaan darurat

      Minggu, 22 Februari 2026 8:27

      Polri akan tegas tangani anggota Brimob penganiaya pelajar di Maluku

      Polri akan tegas tangani anggota Brimob penganiaya pelajar di Maluku

      Minggu, 22 Februari 2026 7:55

      Niat puasa harus dilakukan setiap malam, menurut mazhab Syafi'i

      Niat puasa harus dilakukan setiap malam, menurut mazhab Syafi'i

      Minggu, 22 Februari 2026 7:17

  • IKN
    • Menag: Istiqlal dan Masjid Negara IKN adalah masjid kembar pusat keagamaan

      Menag: Istiqlal dan Masjid Negara IKN adalah masjid kembar pusat keagamaan

      Minggu, 22 Februari 2026 12:08

      Otorita IKN dan Tanoto Foundation kolaborasi perkuat pendidikan sejak dini

      Otorita IKN dan Tanoto Foundation kolaborasi perkuat pendidikan sejak dini

      Minggu, 22 Februari 2026 2:39

      Pembangunan IKN 2026 gunakan anggaran Rp6 triliun

      Pembangunan IKN 2026 gunakan anggaran Rp6 triliun

      Sabtu, 21 Februari 2026 19:11

      Shalat Tarawih perdana di Masjid Negara IKN

      Shalat Tarawih perdana di Masjid Negara IKN

      Sabtu, 21 Februari 2026 19:09

      Target kawasan lindung IKN capai 164.000 hektare

      Target kawasan lindung IKN capai 164.000 hektare

      Sabtu, 21 Februari 2026 16:18

  • Foto
  • Video
    • Menag sebut Masjid Negara IKN dan Istiqlal punya peran serupa

      Menag sebut Masjid Negara IKN dan Istiqlal punya peran serupa

      Sabtu, 21 Februari 2026 23:15

      Kejati Kaltim ungkap penyalahgunaan izin tambang di lahan transmigrasi

      Kejati Kaltim ungkap penyalahgunaan izin tambang di lahan transmigrasi

      Jumat, 20 Februari 2026 16:54

      Shalat Tarawih perdana awali fungsi Masjid Negara di IKN

      Shalat Tarawih perdana awali fungsi Masjid Negara di IKN

      Kamis, 19 Februari 2026 0:33

      Perdana pantau hilal, Masjid Negara di IKN siap untuk Ramadan

      Perdana pantau hilal, Masjid Negara di IKN siap untuk Ramadan

      Selasa, 17 Februari 2026 22:08

      Menilik pembuatan amplang, camilan legendaris khas Kaltim

      Menilik pembuatan amplang, camilan legendaris khas Kaltim

      Minggu, 15 Februari 2026 14:15

Kisah inspiratif para pelapor gratifikasi

Selasa, 7 Desember 2021 9:13 WIB

Kisah inspiratif  para pelapor gratifikasi

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Dalam rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang puncaknya diperingati setiap 9 Desember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyelenggarakan acara penghargaan pengendalian gratifikasi pada tanggal 6 Desember 2021.


Ada tiga kategori penghargaan pengendalian gratifikasi tersebut, yaitu pelapor gratifikasi inspiratif 2021, insan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 2021, serta Jaga Data dan Mascot Challenge 2021.

Tujuh orang meraih penghargaan dengan kategori pelapor gratifikasi inspiratif dengan berbagai latar belakang profesi dan tiga orang dengan kategori insan UPG.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengapresiasi atas pelaporan dan pengendalian gratifikasi oleh 10 orang tersebut. Hal itu juga sebagai cerminan dari nilai-nilai integritas yang selama ini KPK junjung. Memang tidak mudah untuk menolak gratifikasi, bahkan melaporkan gratifikasi ke KPK.

Pelapor gratifikasi inspiratif serta insan UPG yang terpilih merupakan individu berintegritas yang tidak sekadar menjalankan tugas, tetapi menginspirasi semua pihak dengan terobosan dan inovasi yang melebihi batas kemampuannya.

Disebutkan pula tujuh pelapor gratifikasi:

Pertama, Aisyah selaku Kepala Desa Sungup Kanan Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dia melaporkan uang tunai Rp50 juta dari perwakilan salah satu perusahaan tambang batu bara.

Pada tahun 2020, terjadi sengketa tanah antara sejumlah warga desa dengan salah satu perusahaan tambang batu bara, terjadi overlapping antara sejumlah tanah milik warga Desa Sungup Kanan dengan sertifikat hak pakai atas nama PT STC.

Pelapor selaku Kepala Desa Sungup Kanan berupaya untuk melindungi hak warga setempat untuk meminta ganti rugi dan memimpin mediasi warga dengan pihak perusahaan di Kantor Pertanahan (BPN) Kotabaru.

Salah satu perwakilan perusahaan yang tidak dikenal sebelumnya datang menemui Aisyah dan ingin membicarakan tentang penundaan urusan sengketa tanah warga di BPN Kotabaru. Ketika hendak pulang, pemberi mengatakan ada titipan dari perusahaan dan memberikan sebuah kantong plastik hitam yang berisi uang tunai Rp50 juta. Setelah memberikan kantong tersebut, pihak pemberi bergegas pergi.

Aisyah pun merasa tidak nyaman dan bertekad untuk mengembalikan uang tersebut. Dia berusaha menghubungi pemberi untuk mengembalikan uang sekaligus memberikan berkas ganti rugi. Namun, nomor teleponnya sudah diblokir oleh pemberi tersebut.

Pada bulan November 2020, Aisyah pergi ke Pengadilan Negeri Kotabaru dengan maksud untuk menitipkan uang tersebut. Namun, pihak PN menolak karena bukan ranah pengadilan dan menyarankannya untuk melaporkan penerimaan tersebut ke KPK. Akhirnya, Aisyah menyampaikan laporan gratifikasi tersebut dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kedua, Heriyanto selaku PNS pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia melaporkan uang tunai 10.000 dolar Singapura atau setara Rp100 juta dari pengusaha tambang batu bara.

Pelapor saat itu menjabat sebagai koordinator hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yang bertugas memberikan pertimbangan hukum, koordinasi, dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan serta hubungan masyarakat.

Suatu ketika salah satu perwakilan perusahaan tambang berkonsultasi terkait dengan permohonan perpanjangan IUP operasi produksi tambang batu bara oleh salah satu perusahaan di Bengkulu kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

Heriyanto sudah beberapa kali menolak permintaan konsultasi oleh pihak perusahaan. Namun, pihak pemberi berusaha menemui yang bersangkutan, baik di kantor Jakarta maupun ketika sedang perjalanan dinas luar kota.

Untuk menjalankan fungsi pelayanan, pelapor akhirnya menemui pihak perusahaan, kemudian meminta untuk melengkapi dokumen pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan yang sudah kedaluwarsa, diketahui sedang bermasalah karena sengketa kepemilikan perusahaan.

Pada bulan April 2021, saat Heriyanto sedang berdinas ke Kota Bandung, pihak pemberi menemuinya di hotel untuk menyerahkan kelengkapan dokumen. Namun, ternyata amplop cokelat berisi dokumen tersebut diselipkan uang tunai sebesar 10.000 dolar Singapura. Dia pun berusaha menghubungi pemberi dan akan mengembalikan uang tersebut, namun pihak pemberi sulit dihubungi.

Selanjutnya, penerimaan tersebut dilaporkan dan penyerahan uang langsung dititipkan ke KPK. Pelapor memberitahukan pelaporan gratifikasinya ke atasan di Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batu Bara.

Meskipun pihak perusahaan memberikan uang kepada pelapor, proses permohonan perpanjangan IUP operasi produksi tetap sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, Anggi Wicaksono selaku staf teknis Imigrasi Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah Kementerian Luar Negeri. Anggi melaporkan satu buah jam tangan merek Rolex dari salah seorang WNI perempuan selaku pengguna layanan/pengusaha.

Pelapor sebagai staf teknis imigrasi yang bertugas memberikan layanan dalam pengurusan visa dan affidavit pada KJRI di Jeddah. Pada bulan Juni 2021, pelapor melayani salah seorang WNI selaku pemberi bersama anaknya datang ke loket untuk menerima visa dan affidavit yang telah selesai diproses.

Selanjutnya, pemberi meminta kepada petugas loket untuk dapat bertemu dengan pelapor selaku pejabat yang bertugas membubuhkan tanda tangan pada visa tersebut.

Pada saat pertemuan tersebut, pemberi menyampaikan terima kasih atas pelayanan visa dan affidafit dan meminta putrinya untuk menyerahkan hadiah bingkisan kepada pelapor sebagai tanda terima kasih atas pengurusan visa suami dan anaknya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.

Pelapor tidak dapat menolak pemberian dari anak kecil tersebut serta pemberi tidak berkenan apabila pemberian tersebut dikembalikan. Setelah dibuka, bingkisan tersebut berupa satu jam tangan bertuliskan Rolex tipe oyster perpetual datejust dengan nilai estimasi semula Rp163 juta (jika barang asli).

Namun, apabila jam tangan tidak identik (bukan barang asli) diperkirakan senilai Rp4.106.700,00. Pelapor menyatakan bersedia menyerahkan barang tersebut ke KPK. Saat ini barang tersebut masih disimpan dalam pengawasan Satgas Antigratifikasi KJRI Jeddah serta menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK.


Keempat, Direktur Utama PD Pasar Jaya-BUMD DKI Jakarta Arief Nasrudin. Arief melaporkan satu unit telepon genggam merek Samsung Z Fold 2 senilai Rp30 juta dari salah seorang teman sekolah menengah atas (SMA).

Pada bulan April 2021, pelapor dihubungi oleh salah seorang teman SMA selaku pemberi untuk mengajak buka puasa bersama yang bertepatan dengan acara penganugerahan atas corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang diselenggarakan oleh Business News Magazine di Jakarta.

Pada saat pertemuan, teman SMA sempat membahas tentang proses lelang pekerjaan di PD Pasar Jaya dan menginformasikan bahwa salah satu vendor B merupakan rekan kerja pemberi yang ikut serta dalam lelang tersebut.

Pelapor menduga teman SMA itu ingin menitipkan vendor B. Namun, pelapor langsung menjelaskan bahwa proses lelang di PD Pasar Jaya sesuai dengan aturan dan tidak diperkenankan adanya titipan.

Setelah selesai buka puasa bersama, pemberi menyerahkan bingkisan kepada salah satu staf pelapor yang ditujukan untuk pelapor. Sesampainya di rumah, pelapor baru membuka bingkisan yang berisi telepon genggam merek Samsung Z Fold 2 senilai Rp30 juta.

Selanjutnya, pelapor berkonsultasi ke KPK dan menyampaikan laporan gratifikasi atas penerimaan tersebut.

Kelima, Khaerullah selaku tenaga administrasi SDN Panunggangan 4 Cibodas, Kota Tangerang. Dia melaporkan uang Rp1 juta dari perkumpulan orang tua siswa.

Dalam melaksanakan tugasnya, Khaerullah menerima gaji pegawai honorer dari pihak Pemkot Tangerang. Pada masa pandemi COVID-19, Khaerullah berinisiatif mengajukan bantuan siswa untuk membantu orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi akibat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang tidak menerima bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan lainnya.

Usaha pelapor tersebut membuahkan hasil dan sejumlah 100 orang siswa mendapatkan bantuan masing-masing berupa uang sebesar Rp450 ribu dari Program Indonesia Pintar (PIP). Para orang tua murid yang merasa terbantu berinisiatif untuk menggalang dana sukarela sebagai tanda terima kasih atas bantuan Khaerullah. Hal ini mengingat pengajuan bantuan dana tersebut tidak bisa dilakukan secara mandiri, tetapi harus kolektif dari pihak sekolah.

Dengan dana bantuan tersebut, para orang tua merasa terbantu karena dapat membeli keperluan sekolah putra/putri mereka yang masih harus belajar di rumah karena pandemi. Pada bulan Agustus 2021, hasil patungan dana terkumpul sebesar Rp1 juta diberikan kepada Khaerullah.

Pada awalnya, pelapor tidak yakin apakah uang tersebut dapat diterima atau tidak. Dia lantas berinisiatif mencari informasi perihal gratifikasi dan aturan terkait dan akhirnya memutuskan untuk mengembalikan uang tersebut.

Selain itu, Khaerullah juga menunjukkan komitmen untuk tidak menerima gratifikasi dengan membuat surat pernyataan bahwa dirinya akan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait dengan tugas yang diembannya. Laporan penolakan gratifikasi disampaikan kepada KPK melalui aplikasi GOL individu.

Keenam, Rifqi Abdillah selaku Pengelola Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan Pemkab Probolinggo. Rifqi melaporkan uang tunai Rp50 ribu sampai dengan Rp1,5 juta dari rekan kerja/mitra kerja.

Pelapor sebagai seorang PNS di lingkungan Kabupaten Probolingg dikenal telah akrab dengan laporan gratifikasi sejak 2016 pada saat masih menjabat sebagai staf di Pemkab Probolinggo.

Pelapor menunjukkan integritasnya untuk tidak menerima gratifikasi sekecil apa pun, bahkan setelah Rifqi Abdillah dimutasi semula dari staf kabupaten menjadi staf Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Pada tahun 2017, dalam kondisi sedang merawat ibunya di rumah sakit, dia tetap berupaya melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.

Terdapat total 25 laporan penerimaan gratifikasi berasal dari atasan, rekan kerja, dan para mitra kerja sebagai uang tunjangan hari raya (THR) hingga sebagai ucapan terima kasih atas pelaksanaan pekerjaan monitoring pengelolaan dana desa dengan nilai penerimaan bervariasi, yaitu berkisar uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp1,5 juta.

Pelapor pernah melaporkan penerimaan uang tunai dari para kepala desa di Kecamatan Pakuniran sebagai ucapan terima kasih atas monitoring dan evaluasi penggunaan APBDes di sejumlah desa wilayah Kecamatan Pakuniran.

Ketujuh, fungsional umum/pejabat pembuat komitmen (PPK) dari salah satu instansi dengan identitas yang tidak disebutkan. Dia melaporkan dua unit sepeda dengan total senilai Rp1.250.200,00 dari keluarga dekat pelapor selaku penyedia jasa.

Tugas pelapor adalah menangani kegiatan pengadaan pada unit kerja di salah satu kabupaten. Pengadaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan dimenangkan oleh keluarga dekat pelapor.

Pada Januari 2021, sekitar seminggu setelah penandatanganan kontrak penyedia jasa, keluarga dekat pelapor tersebut datang ke rumah pelapor membawa 2 unit sepeda anak-anak sebagai hadiah kepada anak-anak pelapor.

Pelapor merasa bingung karena pemberian tersebut dari keluarga dekat pelapor yang terpilih sebagai pemenang penyedia jasa di kantor pelapor karena pemberian hadiah sepeda tersebut tidak bertepatan dengan ulang tahun anak pelapor sehingga pelapor mengonfirmasi kepada saudara lainnya yang masih tinggal satu kota.

Namun, ternyata keluarga dari saudara-saudara pelapor lainnya tidak diberikan sepeda oleh keluarga dekat tersebut. Pelapor lantas memutuskan untuk melaporkan penerimaan tersebut ke KPK dan mengompensasi barang tersebut dengan membayar sejumlah uang pengganti.


Tiga Insan UPG Inovatif
Selain penghargaan kepada pelapor gratifikasi, KPK juga memberikan penghargaan kepada tiga insan UPG inovatif.

Pertama, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Boyolali Achmad Nasution.

Ia sebagai insan UPG dipercaya menjadi motor penggerak di Boyolali, Jawa Tengah. Dengan inovasinya, dia berhasil menghilangkan praktik gratifikasi berupa fee perbankan yang biasa diberikan kepada bendahara di organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Boyolali sejak 2018.

Penghilangan gratifikasi fee perbankan tersebut menjadi yang pertama dilakukan di Indonesia dan menjadi contoh bagi tempat lain.

Kedua, Badrul selaku Pelaksana Inspektorat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Ia memiliki kontribusi yang besar dalam peningkatan kualitas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Kabupaten Sumenep. Beberapa strategi yang dilakukan oleh Badrul dalam meningkatkan implementasi PPG di Kabupaten Sumenep, di antaranya dengan melaksanakan sosialisasi gratifikasi ke seluruh penjuru Kabupaten Sumenep.

Ia meyakini nilai-nilai anti gratifikasi harus tersebar ke seluruh penjuru Kabupaten Sumenep agar semua pegawai negeri di daerah ini bisa terhindar dari praktik gratifikasi. Oleh karena itu, Badrul dengan gencar melakukan sosialisasi gratifikasi ke seluruh jajaran pemkab setempat, bahkan ke wilayah yang sangat terpencil.

Ketiga, Musdalipa selaku Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan. Dalam membangun budaya antigratifikasi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Musdalipa menjadikan dunia pendidikan sebagai target utama pada tahun 2021 melalui program 100 Sekolah Berintegritas.

Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa praktik gratifikasi masih sangat sering ditemui di sekolah. Selain itu, dunia pendidikan merupakan tempat dalam menciptakan sebuah generasi sehingga dengan menciptakan sekolah yang berintegritas diharapkan akan lahir generasi yang berintegritas pula.

Sesuai dengan tema Hakordia 2021 Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi, kisah inspiratif dari pelapor gratifikasi tersebut merupakan wujud nyata dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

KPK imbau Antam berhati-hati saat beli hasil tambang rakyat

KPK imbau Antam berhati-hati saat beli hasil tambang rakyat

21 Februari 2026 07:58

KPK bisa saja panggil lagi Ahmad Ali, Japto, dan Said Amin terkait Rita Widyasari

KPK bisa saja panggil lagi Ahmad Ali, Japto, dan Said Amin terkait Rita Widyasari

19 Februari 2026 17:13

KPK tetapkan tiga tersangka dalam lanjutan kasus Rita Widyasari

KPK tetapkan tiga tersangka dalam lanjutan kasus Rita Widyasari

19 Februari 2026 13:14

KPK minta Menteri Agama tanggapi dugaan gratifikasi fasiltas jet

KPK minta Menteri Agama tanggapi dugaan gratifikasi fasiltas jet

19 Februari 2026 07:08

KPK dalami dugaan pemberian fasilitas jet kepada Menag dari OSO

KPK dalami dugaan pemberian fasilitas jet kepada Menag dari OSO

18 Februari 2026 19:51

KPK tindak lanjuti hakim untuk minta 10 ribu dolar AS dari Bupati Buol

KPK tindak lanjuti hakim untuk minta 10 ribu dolar AS dari Bupati Buol

13 Februari 2026 10:47

KPK telusuri jejak kabur pemilik Blueray Cargo John Field

KPK telusuri jejak kabur pemilik Blueray Cargo John Field

10 Februari 2026 07:29

Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok jadi tersangka korupsi

Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok jadi tersangka korupsi

7 Februari 2026 08:27

Terpopuler

Kaltim pantau proyek alih jalan tambang agar logistik masyarakat lancar

Kaltim pantau proyek alih jalan tambang agar logistik masyarakat lancar

Di Penajam, iuran BPJS Kesehatan masyarakat ditanggung APBD

Di Penajam, iuran BPJS Kesehatan masyarakat ditanggung APBD

BI Balikpapan buka 213 tempat layanan penukaran uang

BI Balikpapan buka 213 tempat layanan penukaran uang

Dua takjil asli Samarinda yang jadi warisan budaya nasional

Dua takjil asli Samarinda yang jadi warisan budaya nasional

Penajam lunasi pinjaman Rp348 miliar demi pembangunan jalan

Penajam lunasi pinjaman Rp348 miliar demi pembangunan jalan

Top News

  • Kapolri janji kasus kasus Brimob aniaya pelajar di Maluku ditangani transparan

    Kapolri janji kasus kasus Brimob aniaya pelajar di Maluku ditangani transparan

    4 jam lalu

  • Puas perkembangan tim, pelatih Dewa United siap kontra Borneo FC

    Puas perkembangan tim, pelatih Dewa United siap kontra Borneo FC

    5 jam lalu

  • Teladan ulama, mengubah pusat maksiat jadi poros ibadah tertua Samarinda

    Teladan ulama, mengubah pusat maksiat jadi poros ibadah tertua Samarinda

    5 jam lalu

  • Sejarawan: Dakwah inklusif ubah Kerajaan Kutai dari Hindu ke Islam

    Sejarawan: Dakwah inklusif ubah Kerajaan Kutai dari Hindu ke Islam

    7 jam lalu

  • Kadin: Impor mobil pick-up perlu dibatalkan demi industri otomotif nasional

    Kadin: Impor mobil pick-up perlu dibatalkan demi industri otomotif nasional

    7 jam lalu

Antara News kaltim
kaltim.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Kaltim
  • Ekonomi & Pariwisata
  • Olahraga
  • English Version
  • Lintas Daerah
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA