Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berjumlah 508.633 orang dari total penduduk Kukar sebanyak 733.661 orang yang tercatat hingga Desember 2012.

Di Kutai Kartanegra (Kukar), Kamis, naskah berita acara DP4 Diserahkan oleh Plt Sekretaris Daerah Edy Damansyah mewakili Bupati Rita Widyasari kepada Ketua KPU Kukar Rinda Desianti.

Secara serentak, Kamis, mulai dari Menteri Dalam Negeri, gubernur, bupati/wali kota menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam sambutan Mendagri Gamawan Fauzi yang dibacakan Edy Damanyah menyebutkan bahwa penyerahan DP4 itu merupakan bagian yang sangat penting  dan strategis dalam penyelenggaraan Pemilian Umum 2014.

"Karena merupakan bahan yang akan diproses lebih lanjut oleh KPU melalui tahapan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara.red) sampai menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap.red)," terangnya.

Dijelaskannya, DP4 yang diserahkan itu merupakan pemilihan dari database kependudukan secara keseluruhan yang akurasinya sudah ditingkatkan secara makasimal.

Adapun upaya maksimal dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah di antaranya yaitu, menyempurnakan database kependudukan kabupaten/kota dengan hasil pelayanan harian pendaftaran penduduk dan semua pencatatan sipil, bertujuan agar semua tambahan dan pengurangan penduduk di dearah akibat terjadiinya lahir, mati, pidah dan datang tercatat dalam database kependudukan.

Selain itu, Kemendagri juga melakukan pembersihan data ganda sebanyak empat kali dengan memanfaatkan Sistem Administrsi Kependudukan (SIAK) dan hasil perekaman e-KTP.

Selanjutnya, dalam mempersiapkan DP4 Pemerintah bersama Pemda telah mempersiapkan secara sungguh-sungguh melalui tiga program strategis nasional dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Tiga program tersebut adalah pemutakhiran data kependudukan, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan persiapan eKTP secara massal yang secara efektif dapat menidentifikasi data ganda penduduk.

Gamawan juga berharap agar apabila pihak KPU memerlukan bantuan dan fasilitasi dari pihak Pemerintah dan Pemda, maka KPU harus mengajukan permintaan tertulis kepada pemerintah, yang berisi waktu, jenis bantuan, dan fasilitasi yang dibutuhkan.

"Hal itu supaya bantuan dan fasilitasi tersebut tak dianggap sebagai tindakan intervensi dari pihak pemerintah kepada KPU," pungkasnya.

Sementara Ketua KPU Kukar Rinda Desianti mengatakan setelah meneria DP4 tersebut pihaknya akan segera membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

"Lalu DP4 yang sudah ada ini akan kami mutakhirkan melalui Pantarlih tersebut," ujarnya saat ditemui usai acara penyerahan DP4. (*)



Pewarta: Hayru Abdi
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026