Perkara dugaan korupsi penyelewengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMK Pelita Gamma Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Samarinda.

Kasi Pidana Khusus atau Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Guntur Eka Permana saat ditemui di Penajam, Jumat menjelaskan berkas dugaan korupsi penyelewengan dana BOS 2015 di SMK Pelita Gamma telah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor.

Sidang pertama perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS di SMK Pelita Gamma lanjut ia, mulai dilaksanakan dengan pembacaan dakwaan pada Rabu (2/12).

"Kami pastikan sidang kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BOS sudah berjalan di Pengadilan Tipikor Samarinda," ujar Guntur Eka Permana.

Tersangka pada perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut merupakan mantan Bendahara Yayasan dan Kepala Kepala Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK Pelita Gamma pada 2015.

Nilai kerugian hasil perhitungan tim Inspektorat menurut Guntur Eka Permana, mencapai sekitar Rp900 juta dari alokasi dana BOS 2015 lebih kurang Rp1,2 miliar.

"Tersangka berinisial IH yang diduga melakukan penyelewengan dana BOS menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah dijerat pasal dua dan tiga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

"Tuntutannya belum ditentukan karena ada yang meringankan dan juga yang memberatkan selama proses persidangan," tambah Guntur Eka Permana.

Prosesnya masih panjang tergantung fakta persidangan lanjut ia, selama proses sidang bisa saja ada keterangan yang meringankan dan memberatkan tersangka.

Dengan dijerat pasal dua dan tiga Undang-Undang Tipikor, tersangka IH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Kami akan tuntaskan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS di SMK Pelita Gamma itu, dan selesaikan perkara korupsi lainnya," ucap Guntur Eka Permana.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020