Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi penyelewengan dana BOS (bantuan operasional sekolah) 2015 di SMK Pelita Gamma.
Kasi Pidana Khusus atau Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Guntur Eka Permana saat dihubungi di Penajam, Minggu menyatakan, instansinya melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana BOS di SMK Pelita Gamma.
"Saat ini kami telah menahan satu tersangka berinisial IH terkait dugaan perkara penyelewengan dana BOS itu," ujarnya.
"Tersangka diduga lakukan penyelewengan dana BOS yang menimbulkan kerugian negara lebih kurang Rp900 juta," tambah Guntur Eka Permana.
Tersangka berinisial IH merupakan mantan Bendahara Yayasan dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK Pelita Gamma pada 2015.
Mantan Bendahara Yayasan dan Kepala SMK Pelita Gamma tersebut diamankan di rutan (rumah tahanan) Tanah Grogot Kabupaten Paser, sejak 15 Oktober 2020.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan penahanan terhadap IH menurut Guntur Eka Permana, karena dikhawatirkan melarikan diri.
Penahanan terhadap tersangka perkara dugaan penyelewengan dana BOS tersebut lanjut ia, juga telah memenuhi syarat obyektif maupun subyektif.
"Selama ini IH berada di Pulau Jawa, kami harus lakukan pemeriksaan terhadap IH di Pulau Jawa,"kata Guntur Eka Permana.
"Pada pemanggilan pertama tersangka tidak hadir. Lalu pada pemanggilan kedua hadir, kami langsung lakukan penahanan," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal dua dan tiga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Kasi Pidana Khusus atau Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Guntur Eka Permana saat dihubungi di Penajam, Minggu menyatakan, instansinya melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana BOS di SMK Pelita Gamma.
"Saat ini kami telah menahan satu tersangka berinisial IH terkait dugaan perkara penyelewengan dana BOS itu," ujarnya.
"Tersangka diduga lakukan penyelewengan dana BOS yang menimbulkan kerugian negara lebih kurang Rp900 juta," tambah Guntur Eka Permana.
Tersangka berinisial IH merupakan mantan Bendahara Yayasan dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK Pelita Gamma pada 2015.
Mantan Bendahara Yayasan dan Kepala SMK Pelita Gamma tersebut diamankan di rutan (rumah tahanan) Tanah Grogot Kabupaten Paser, sejak 15 Oktober 2020.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan penahanan terhadap IH menurut Guntur Eka Permana, karena dikhawatirkan melarikan diri.
Penahanan terhadap tersangka perkara dugaan penyelewengan dana BOS tersebut lanjut ia, juga telah memenuhi syarat obyektif maupun subyektif.
"Selama ini IH berada di Pulau Jawa, kami harus lakukan pemeriksaan terhadap IH di Pulau Jawa,"kata Guntur Eka Permana.
"Pada pemanggilan pertama tersangka tidak hadir. Lalu pada pemanggilan kedua hadir, kami langsung lakukan penahanan," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal dua dan tiga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020