Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di beberapa tempat di 10 kecamatan dengan melibatkan Satpol PP, Polisi dan TNI.
“Hari ini Bawaslu, dibantu Satpol dan aparat keamanan menurunkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai peraturan perundangan,” kata Apriyanto Abdullah, Rabu (30/9).
Dia mengatakan penertiban dilakukan karena alat peraga dipasang tidak pada tempatnya seperti diatur dalam perundang-undangan.
Apriyanto menjelaskan KPU telah menerbitkan aturan tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye berkaitan ukuran, desain dan tempat pemasanganya.
Lanjut Apriyanto berdasarkan aturan seperti desain harus sesuai, ukuran juga harus sesuai yang ditetapkan KPU, begitu juga jumlahnya. Dalam hal penempatan harus sesuai tempat-tempat yang telah ditetapkan KPU, termasuk tempat yang dilarang.
Menurutnya Bawaslu menjadwalkan penertiban alat peraga satu hari namun jika waktu tidak memungkinkan akan dilaksanakan di lain waktu.
“Kita upayakan hari ini selesai. Memang kalau melihat kondisi di lapangan alat peraga yang terpasang cukup banyak. Jika hari ini tidak selesai ,maka akan dilanjutkan di waktu lain,” ucap Apriyanto.
Sementara Plt Camat Tanah Grogot, Siti Makkiyah mengatakan pihaknya hanya mendampingi Bawaslu dalam kegiatan penurunan alat peraga kampanye.
“Pihak kecamatan hanya mendampingi penurunan baliho yang mungkin belum standar, karena berada di wilayah kami,” ujar Makkiyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
“Hari ini Bawaslu, dibantu Satpol dan aparat keamanan menurunkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai peraturan perundangan,” kata Apriyanto Abdullah, Rabu (30/9).
Dia mengatakan penertiban dilakukan karena alat peraga dipasang tidak pada tempatnya seperti diatur dalam perundang-undangan.
Apriyanto menjelaskan KPU telah menerbitkan aturan tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye berkaitan ukuran, desain dan tempat pemasanganya.
Lanjut Apriyanto berdasarkan aturan seperti desain harus sesuai, ukuran juga harus sesuai yang ditetapkan KPU, begitu juga jumlahnya. Dalam hal penempatan harus sesuai tempat-tempat yang telah ditetapkan KPU, termasuk tempat yang dilarang.
Menurutnya Bawaslu menjadwalkan penertiban alat peraga satu hari namun jika waktu tidak memungkinkan akan dilaksanakan di lain waktu.
“Kita upayakan hari ini selesai. Memang kalau melihat kondisi di lapangan alat peraga yang terpasang cukup banyak. Jika hari ini tidak selesai ,maka akan dilanjutkan di waktu lain,” ucap Apriyanto.
Sementara Plt Camat Tanah Grogot, Siti Makkiyah mengatakan pihaknya hanya mendampingi Bawaslu dalam kegiatan penurunan alat peraga kampanye.
“Pihak kecamatan hanya mendampingi penurunan baliho yang mungkin belum standar, karena berada di wilayah kami,” ujar Makkiyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020