BPJamsostek memberi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran selama 6 bulan mulai Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021 tanpa menurunkan manfaat yang diterima peserta.
“Seperti disampaikan Dirut BPJamsostek Agus Susanto, ada periode relaksasi selama 6 bulan, dari Agustus-Januari. Kelonggarannya dalam batas waktu pembayaran iuran, dan jumlah iuran yang dibayarkan,”kata Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Panji Wibisana di Balikpapan, Kamis.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2020, ada keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.
“Jadi cukup bayar 1 persen,” kata Wibisana.
Untuk iuran Jaminan Pensiun (JP), bisa ditunda 99 persen pembayarannya, jadi cukup dibayar 1 persen di Agustus 2020-Januari 2021. Baru kemudian dapat dibayar sekaligus atau bertahap mulai Mei 2021 sampai April 2022, dengan denda diringankan hingga 0,5 persen.
PP Nomor 49/2020 memang khusus mengatur tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam, dalam hal ini wabah COVID-19. PP ini bertujuan memberikan perlindungan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan juga peserta serta menjaga kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah COVID-19 ini berlangsung.
Seperti dijelaskan Dirut Agus Susanto bahwa kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh.
Di sisi lain, jelas Panji Wibisana, dampaknya bagi BPJamsostek juga sudah diperhitungkan. Mengutip Dirut Agus Susanto, ia menegaskan bahwa ketahanan dana dan program jaminan sosial masih dapat terkelola dengan baik.
“BPJamsostek memiliki dana cadangan yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama periode kebijakan relaksasi iuran ini diberikan," tegas Wibisana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020