Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam mengatakan semua pihak terkait di lingkup Pemkab PPU harus bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur atas laporan keuangan daerah.
"Kemarin saya menerima penyerahan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda. Semua pihak di PPU harus bisa mempertahankan opini WTP hingga tahun-tahun mendatang," ujar Hamdam di Penajam, Kamis.
Ia mengaku bersyukur karena saat ini PPU kembali meraih opini tertinggi dari BPK Perwakilan Kaltim, sehingga hal ini harus mampu dipertahankan karena opini WTP menggambarkan laporan keuangan yang sudah bagus, jika perlu laporannya harus lebih ditingkatkan lagi sesuai rekomendasi dari BPK.
Opini BPK mengenai laporan ini merupakan pernyataan profesional oleh pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.
Sebanyak empat kriteria dalam penilaian itu adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
"Perolehan opini WTP ini merupakan hasil kerja keras dan kerja cerdas kita bersama, maka kami juga menyampaikan ucapan terima kasih tinggi kepada semua pihak karena Kabupaten PPU tahun ini kembali meraih WTP dari BPK atas laporan keuangan 2019," ucap Hamdam.
Sementara Kepala BPK Provinsi Kaltim Dadek Nandemar mengatakan, beberapa permasalahan yang masih perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan keuangan di daerah adalah menyangkut penatausahaan aset tetap yang belum tertib.
Kemudian mengenai validasi nilai piutang pajak PBB yang belum dilaksanakan secara menyeluruh, investasi penyertaan modal pada perusahaan daerah belum memberikan kontribusi signifikan, dan pengelolaan kemitraan dengan pihak ketiga yang belum memadai.
Terhadap kekurangan itu, BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan aset, membentuk tim validasi atau verifikasi untuk penyelesaian permasalahan piutang pajak PBB.
"Untuk penyertaan modal yang telah diberikan kepada perusahaan daerah, kami rekomendasikan mengevaluasi kerja sama kemitraan dan pengamanan aset kepada pihak ketiga. Kami harap semua pejabat menindaklanjuti rekomendasi ini," ucap Dadek.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020